Inilah Tampang 8 Tersangka Yang Membakar Hidup-hidup Warga Langkat hingga Tewas

digtara.com – Polda Sumatera Utara merilis ke 8 pelaku pembakaran orang hidup-hidup hingga tewas yang terjadi di Dusun Huta Jering Kabupaten Langkat beberapa waktu lalu. Tersangka Membakar Hidup-hidup
Baca Juga:
Adapun korban yang dibakar hingga tewas adalah Darwin Sitepu (36) warga Kabupaten Langkat.
Ke 8 pelaku yang masih satu keluarga ialah, FD (37), ISS (42), LS (26), ABS (33), PS (55), SS (25), MAS (25) dan EDS (33).
Dirkrimum Polda Sumatera Utara Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat memaparkan ke 8 pelaku mengatakan, adapun motif mereka membakar hidup-hidup Darwin untuk mengusirnya dari lahan yang di klaim milik mereka.
Baca: Sadis! Seorang Pria di Langkat Dibakar Hidup-hidup hingga Tewas
“Mereka merencanakan untuk mengusir korban karena tanah itu milik keluarga pelaku, dan mengancam membunuh korban kalau korban tidak pergi dari lahan itu,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (08/12/2021) sore.
Tatan menambahkan, bahwa ke 8 pelaku mau membakar korban karena beredar isu kalau korban itu kebal terhadap senjata tajam.
“Sebelumnya mereka berziarah ke makam neneknya, lalu pergi mendatangi korban,” ucapnya lagi.
Baca: Suami Dibakar Hidup-hidup hingga Tewas, Istri: Dia Merupakan Tulang Punggung Keluarga
Namun pada saat salah satu pelaku PS mengusir korban, korban tidak mengindahkan sehingga terjadi adu mulut antara korban dan para pelaku.
“Korban merasa mempunyai tanggung jawab atas lahan tersebut karena sudah dibayar bekerja disana untuk menjaga lahan tersebut,” ucapnya lagi.
Tatan mengatakan, ketika perselisihan itu terjadi dan pelaku memukul korban menggunakan senapan angin dibagian belakang.
“Pada saat perlawanan, salah satu pelaku ABS langsung menyiramkan bensin ke tubuh korban dan langsung dibakar menggunakan korek api yang sudah disiapkan,” ucapnya.
Pada saat korban berusaha memadamkan api yang membakar tubuhnya, para pelaku yang lain melemparkan batu ke badan korban bermaksud agar korban tetap terbaring.
Dan karena lemparan batu dan kobaran api ditubuhnya, seketika korban meninggal dunia, dan para pelaku kembali kerumahnya masing-masing.
Baca: Sedih, 3 Rumah Terbakar di Sei Bilah Langkat, Kerugian Ratusan Juta
Diakhir Tatan mengatakan, para pelakun pun dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 atau pasal 187 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau minimal kurungan 20 tahun,” tutup Tatan.
Inilah Tampang 8 Tersangka Yang Membakar Hidup-hidup Warga Langkat hingga Tewas

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda
