Lima Jam Diperiksa, Mantan Bupati Kupang Ditahan

digtara.com – Mantan Bupati Kabupaten Kupang, Drs Ibrahim Agustinus Medah ditahan Kejati NTT, Jumat (3/12/2021).
Baca Juga:
Medah yang juga mantan ketua DPRD Provinsi NTT ini diperiksa penyidik kejaksaan tinggi NTT sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 14.55 Wita.
Usai diperiksa, Ibrahim Agustinus Medah keluar dari ruang penyidik tipidsus Kejati NTT, menggunakan rompi pink yang bertuliskan tahanan Kejati.
Ibrahim Agustinus Medah, selaku mantan bupati Kupang ini, ditahan atas dugaan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aset Pemda Kabupaten Kupang, yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kota Kupang.
Aset Pemkab Kupang yang diduga menjadi dugaan tindak pidana korupsi ialah bangunan bekas kantor RPD (Radio Pemerintah Daerah) milik Pemkab Kupang.
Sebelum ditahan, mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini diperiksa terlebih dahulu oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT.
Usai pemeriksaan, Ibrahim Agustinus Medah diperiksa kesehatannya oleh tim medis yang dipersiapkan oleh Kejati NTT.
Ia dinyatakan sehat serta layak untuk dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kupang.
Sebelumnya Medah diperiksa sebagai saksi sejak pagi dan selama pemeriksaan statusnya menjadi tersangka dan langsung ditahan penyidik Kejati NTT untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang.
Kepala BNP Kota Kupang, Fransiska Vivi Ganggas di kantor Kejati, telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
