Terpidana Korupsi Pasar Horas Ditangkap Setelah 11 Tahun Buron

digtara.com | MEDAN – Petugas intelegen dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Siantar, berhasil meringkus Henry Panjaitan, terpidana 4 tahun penjara dalam kasus pembangunan kios darurat di Pasar Horas Pematang Siantar tahun 2002 lalu.
Baca Juga:
Henry berhasil ditangkap setelah buron sejak tahun 2008 lalu. Dia ditangkap di salah satu warung kopi di Jalan Sei Silau Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Selasa (23/4/2019) pagi tadi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian mengatakan, Henry bisa ditangkap setelah keberadaannya terpantau tim intelegen kejaksaan sejak 17 April 2019 lalu.
“Saat itu tim kita melihat yang bersangkutan melakukan pencoblosan tak jauh dari rumahnya di Sei Asahan. Namun tim kita gagal melakukan penangkapan saat itu,”jelas Sumanggar.
Pagi tadi, tim dari Kejaksaan pun kembali memantau keberadaan Henry dan berhasil menemukannya saat hendak sarapan pagi. Tim pun segera melakukan penangkapan.
“Jadi memang selama 11 tahun ini, terpidana yang dalam kasus ini sebagai rekanan kerap. berpindah-pindah Jakarat dan Medan sehingga menyulitkan kita melakukan eksekusi, ” urai Sumanggar.
Sementara itu Kepala Kejari Pematang Siantara Ferziansyah Sesunan menjelaskan sebelum dimasukan dalam daftar buronan, Henry pada tahun 2002 dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Siantar. Namun kemudian jaksa langsung Kasasi.
“Nah pada tahun 2005, putusan kasasi keluar dan menghukum Henry dengan pidana 4 tahun penjara denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 247 juta ,” beber Ferzi.
Namun jaksa pada saat itu belum langsung mengeksekusi Henry lantaran salinan putusan kasasi belum diterima. Kemudian pada tahun 2008 barulah jaksa menerima salinan putusan itu.
“Namun pada saat kita eksekusi, tersangka sudah melarikan diri, “sebut Ferzy.
Belakangan, dia diketahui merubah identitasnya termasuk alamat rumah.
“Terpidana melakukan pergantian data identitas tempat tanggal lahir dan alamat tempat tinggal pada rekam ektp. Dia merubah namanya sebagai Hasudungan, ” beber Ferzy.
Sebagaimana diketahui, Henry yang merupakan Direktur pada CV. Vini Vidi Vici terpidana dalam tindak pidana korupsi pada pembangunan kios darurat pasar Horas Pematang Siantar TA. 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 679.496.741,.
Dia tidak sendirian dalam kasus ini. Mantan Walikota Siantar Marin Purba juga terlibat dan sudah dihukum pidana penjara.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
