Bripka PK, Polisi yang Minta Uang ke Pengendara di Medan Dijerat Pidana Pemerasan

digtara.com – Tak sekadar hukuman internal saja, Bripka PK oknum polisi yang memeras pengendara sepeda motor di Jalan Dr Mansyur, Kota Medan juga dijerat pidana.
Baca Juga:
Bripka PK ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pemerasan sesuai dengan pasal 368 KUH Pidana.
Hal itu disampaikan, Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu (13/11/2021).
Irsan mengatakan, dari fakta gelar perkara yang dilakulan gabungan dari Satreskrim dan Propam Polrestabes Medan bahwa yang dilakukan anggota berinisial PK telah memenuhi unsur pidana.
“Sehingga kepada yang bersangkutan kita proses pidananya,” ucapnya kepada wartawan.
AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi terkait peristiwa tersebut.
“Kita juga melukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang melihat dilapangan yang melihat kejadian tersebut,” ucapnya.
Irsan menambahkan PK dikenakan pasal 368 junto 53 KUHP.
” Dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya
Diakhir Irsan pun berpesan kepada masyarakat agar apabila ada personil yang kurang baik agar melaporkannya ke Polrestabes Medan.
” Akan kami proses, ini merupakan wujud tanggung jawab kami kepada negara dan masyarakat,” himbaunya.
Sebelumnya, aksi pemerasan yang dilakukan Bripka PK terhadap seorang wanita pengendara di Kota Medan berujung amukan massa terjadi pada hari Kamis (11/11). Aksi tersebut viral di media sosial.
Awalnya warga merasa curiga dengan aksi Bripka PS saat sedang memintai uang dari seorang pengendara. Warga kemudian mendatangi Bripka PK dan nyaris diamuk karena diduga sebagai polisi gadungan.
Setelah diketahui bahwa Bripka PS merupakan anggota polisi sungguhan, warga pun membawanya ke Polrestabes Medan.
Bunyi pasal 368 KUHP:
(1) Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(2) Ketentuan dalam ayat kedua, ketiga dan keempat dari pasal 365 berlaku bagi kejahatan itu. (K.U.H.P. 35, 89, 335, 370 s, 486).

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
