Fakta Pembunuhan Guru SD di Medan Johor, Pelaku Kesal Mau Disodomi Korban

digtara.com – Kasus pembunuhan seorang guru SD di Jalan Ekawarni lk 3 no 25 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor akhirnya terungkap dan tersangka sudah diamankan.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, Sabtu (09/10/2021).
Zulkifli mengatakan pihaknya mengamankan tersangka yang diketahui bernama Khamarul Fattah Alias De’gam warga Kecamatan Medan Johor, Tersangka diamankan pada Hari Sabtu 09 Oktober 2021 Sekitar Pukul 02.30 Wib di Jalan Brigjen Katamso gg. Nasional Kel. Sei Mati Kecamatan Medan Maimun.
Lebih lanjut Zulkifli mengatakan menurut keterangan tersangka awalnya pada Selasa sore 31 Agustus 2021 Tersangka membantu korban merapikan tempat kos baru korban, setelah selesai Merapikan tempat Kos Korban sekitar pukul 22.00 Wib Tersangka dan Korban Ketempat Kos Teman Korban yg berada di dekat Tkp.
” Tersangka dan korban ngobrol dan bermain gitar di kos teman korban kemudian sekira pukul 24.00 Wib tersangka dan korban kembali ke kosan korban, dan tersangka langsung cuci muka dan langsung tidur,” ucap Kapolsek Delitua
Zulkifli juga menambahkan ketika tersangka berada di kosan korban untuk tidur dengan posisi telungkup sekitar pukul 04.00 Wib tersangka terbagun. Ia terkejut melihat korban sudah menindih dan sudah menurunkan celana dan pakaian dalam tersangka dan hendak menyodomi tersangka.
“Karena tidak terima diperlakukan seperti itu tersangka langsung mengambil martil yang terletak di lantai dan langsung memukul kepala korban dengan mengunakan martil. Korban terjatuh ke tempat tidur dan menjerit kesakitan kemudian tersangka kembali memukul kepala korban dengan keras hingga masuk ke kepala korban dan mencabut martil dari kepala korban dan korban seketika meninggal dunia,” ucapnya lagi.
Kapolsek Delitua ini mengatakan ketika korban sudah tidak bernyawa, tersangka langsung mengambil Hp dan sepeda motor korban dan langsung melarikan diri.
“Tersangka sempat membuang martil yang dibalut baju tersangka yang digunakan untuk menghabisi korban ke Jembatan di Jalan Eka Sama,” pungkasnya.
Pada saat mencari barang bukti, tersangka sempat melawan petugas karena berusaha melarikan diri, dan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas terukur.
“Atas perbuatan tersangka, kami kenakan pasal 338 KUHP dengan acaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (mag-03)

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
