Fakta 11 Polisi di Sumut Jual Puluhan Kilogram Barbuk Sabu, Sat Res Narkoba yang Berbisnis Narkoba

digtara.com – Kepolisian daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah melimpahkan berkas perkara 14 tersangka penjualan barang bukti (barbuk) puluhan kilogram sabu ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.
Baca Juga:
11 tersangka di antaranya merupakan oknum polisi dari bintara hingga perwira. Dari anggota Sat Res Narkobai, hingga Kasat Narkoba. Kasus ini mengungkap betapa menggiurkannya bisnis narkoba sehingga keterlibatan penegak hukum sangat mungkin terjadi.
Dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021) lalu, Kasi Intel kejaksaan negeri Tanjungbalai Dedi Saragih mengungkap
“Kejaksaan Negeri TBA telah menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut. Pada tahap II tersebut, diserahkan 14 orang tersangka dan 11 orang di antaranya adalah anggota kepolisian yang bertugas di Polairud dan Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Dedi Saragih, saat dimintai konfirmasi, Kamis (30/9/2021).
Dedi mengatakan para tersangka dititipkan di Lapas Pulau Simardan, Tanjungbalai. Berkas perkara bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai untuk disidangkan.
“Selanjutnya kita limpahkan ke PN Tanjungbalai untuk segera disidangkan,” ujarnya.
Sat Res Narkoba Berbisnis Narkoba
Dedi mengatakan, terbongkarnya kasus narkoba yang melibatkan 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai ini bermula pada 19 Mei 2021.
Atas temuan itu, anggota Polres Tanjungbalai bernama Khoirudin, bersama tersangka Syahril Napitupulu, dan tersangka Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Polairud melakukan pengamanan.
“Atas temuan tersebut, Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kasat Polairud. Kemudian akibat laporan tersebut, Togap memerintahkan tersangka Juanda, Hendra, John Erwin untuk berangkat menuju lokasi,” jelasnya.
Setelah sampai, kemudian barang bukti dibawa menuju ke Kantor Polair Tanjungbalai.
Di perjalanan, tersangka Tuharno yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai memindahkan 13 bungkus sabu kedalam satu buah goni.
“Kemudian, Tuharno menyuruh Hendra menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpan minyak kapal,” katanya.
Dijual dengan Harga Miliaran
Tuharno bersama Khoirudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan 6 kilogram sabu untuk dijual.
“Selanjutnya, Tuharno menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono dengan kesepakatan akan dijual sebagai uang rusa dan disimpannya,” katanya.
Kemudian, dari 6 kilogram sabu tersebut, dibayar oleh seorang tersangka Tele (DPO) dengan harga Rp 250 juta dan dibayarkan ke Waryono.
Selanjutnya, 5 kilogram sabu lainnya dijual oleh Waryono kepada Boyot dengan harga Rp 1 miliar.
Sementara, dari 76 kilogram sabu yang ditemukan, hanya dilaporkan 57 kilogram kepada Kasat Polair Tanjungbalai.
“Sementara 13 kilogram lainnya yang diambil Tuharno dijual kepada tersangka Sawaluddin, Adi Iswanto, Iswanto Tanjung, masing-masing 1 kilogram dengan harga Rp 550 juta,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, ke 14 tersangka yang diantaranya 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai itu disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (*/tribun/berbagaisumber)
Puluhan Kilogram Barbuk Sabu

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
