Selasa, 01 Juli 2025

Azis Syamsuddin, Dari Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai Kini Tersangka Suap DAK Lampung Tengah

- Sabtu, 25 September 2021 01:00 WIB
Azis Syamsuddin, Dari Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai Kini Tersangka Suap DAK Lampung Tengah

digtara.com – Lama dikaitkan dengan suap wali kota Tanjungbalai, Sumut, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) ternyata punya kasus sendiri. Ia diduga memberikan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP atau AKP Robin) untuk mengurus kasus dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga:

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus suap ini bermula saat KPK mulai mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah yang melibatkan Azis Syamsuddin dan pengusaha Aliza Gunado.

Terungkap kalau Azis kemudian menghubungi AKP Robin, yang saat itu masih menjadi penyidik KPK, agar terlibat dalam pengusutan kasus itu.

“Pada sekitar Agustus 2020, AZ menghubungi SRP dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK,” kata Firli saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dinihari.

Setelah dihubungi Azis, AKP Robin kemudian menghubungi Maskur Husain (MH), yang berprofesi sebagai pengacara, untuk menindaklanjuti permintaan tolong Azis itu. Maskur lalu meminta uang kepada Azis dan Aliza masing-masing Rp 2 miliar.

Firli mengatakan AKP Robin juga menyampaikan permintaan yang sama kepada Azis. Kedua belah pihak kemudian sepakat.

Firli mengatakan uang dalam bentuk mata uang asli itu kemudian ditukarkan menggunakan identitas orang lain. AKP Robin diduga telah menerima uang Rp 3,1 miliar dari Azis Syamsuddin.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar,” katanya.

KPK kemudian memutuskan menahan Azis Syamsuddin dalam perkara pemberian uang kepada AKP Robin. Azis ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

“Setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain, maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan,” ujar Firli.

Terkait Kasus Suap Bupati Kukar

Azis Syamsuddin juga terkait dengan kasus Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari yang memberikan suap Rp 5,1 miliar kepada Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), terkait pengurusan peninjauan kembali (PK) soal kasus TPPU Rita.

KPK akan mendalami dugaan tersebut, karena Rita dan Robin diduga dikenalkan Azis Syamsuddin.

Dalam perkara TPPU Rita, jaksa KPK menyebut Azis Syamsuddin mengenalkan AKP Robin ke mantan Bupati Kutai Kartangera (Kukar), Rita Widyasari. Azis juga disebut berkomunikasi dengan Rita Widyasari seperti halnya komunikasi Azis dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Tampaknya drama Azis masih akan panjang.

Berikut ini kronologi suap DAK Lampung Tengah yang dijelaskan Ketua KPK Firli Bahuri melansir detikcom dan suara.com:

– Pada sekitar Agustus 2020, Azis Syamsuddin menghubungi SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan meminta tolong mengurus kasus DAK Lampung Tengah yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.
– Selanjutnya, AKP Robin Pattuju menghubungi MH (Maskur Husain) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.
– Setelah itu Maskur Husain menyampaikan kepada Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar.
– AKP Robin Pattuju juga menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh Azis Syamsuddin.
– Setelah itu, Maskur Husain diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada Azis Syamsuddin.

– Untuk teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain.
– Selanjutnya AKP Robin Pattuju menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis Syamsuddin.
– Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis Syamsuddin dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank Maskur Husain secara bertahap.
– Masih pada Agustus 2020, AKP Robin juga diduga datang menemui Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin, yaitu USD 100 ribu, SGD 17.600, dan SGD 140.500.
– Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh AKP Robin dan Maskur Husain ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.
– Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari Azis Syamsuddin kepada AKP Robin dan Maskur Husain sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar.

Atas kasusnya tersebut, tersangka Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru