Kasus 10 Pria Bertopeng Cabuli Bocah, LBH Medan: Itu Kejahatan Luar Biasa

digtara.com – Kasus predator seksual dengan korban seorang anak 10 tahun dan pelaku 10 pria bertopeng menjadi sorotan LBH Medan. Selain mengecam keras perbuatan predator seksual anak yang menimpa RAP (10), LBH Medan pun mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera menangkap para pelakunya itu.
Baca Juga:
“Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) maka sudah sepatutnya hal ini menjadi atensi Polrestabes Medan untuk segera mengungkapnya,” tegas Khariyah Ramadani selaku Divisi Perempuan dan Anak LBH Medan kepada wartawan, Minggu (5/9/2021) siang.
Baca:Â Terkait Kasus Pencabulan Bocah 10 Tahun oleh 10 Pria Bertopeng, Begini Penjelasan Polisi
LBH Medan menilai tindak pidana pencabulan tersebut telah memberikan dampak psikologis yang sangat buruk/trauma berat hingga berdampak terhadap tumbuh kembang RAP dan berbahaya terhadap anak-anak Kota Medan saat ini.
Baca:Â Kasus 10 Pria Cabuli Bocah Laki-laki, Penyidik PPA Diminta Jemput Bola
“Oleh sebab itu, sudah sepatutnya pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polrestabes Medan segera melakukan penangkapan dikarenakan sampai sekarang para predator seksual anak ini masih berkeliaran bebas dan apabila tidak segara ditangkap dikhawatirkan memberi keresahan di masyarakat khususnya para ibu di Kota Medan dan diduga tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan korban-korban anak lainnya,” bebernya.
LBH Medan juga menyindir penghargaan Kota Layak Anak (KLA) kategori Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Penghargaan membanggakan itu diberikan karena Pemko Medan dinilai sangat berkomitmen dan peduli dalam memenuhi hak dan perlindungan terhadap anak.
“Penghargaan tersebut patut dan wajar untuk ditinjau kembali mengingat masih terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dan terbaru adalah kasus yang menimpa RAP ini,” tandasnya.
Diketahui pencabualan tersebut terjadi saat RAP hendak pergi ke warung membeli sesuatu sekitar pukul 14.00 WIB, pada Minggu 23 Agustus 2021 lalu.
Ketika itu korban RA (11) alias A berselisih dengan mobil pick up di dalam gang. Takut disenggol A menepi, namun sejurus kemudian salah seorang pria yang berada di bak belakang pick up yang ditutup dengan terpal menarik paksa korban ke atas mobil.
Korban mengaku ada sekitar 10 pria di bak belakang mobil pick up. Semua menutup bagian wajahnya dengan sebo. Di atas mobil celana korban dibuka paksa oleh salah seorang pelaku, namun korban melawan.
Karena ada perlawanan sejumlah pria itu menganiaya korban dengan menyulutkan api rokok ke bagian kaki kiri korban hingga meninggalkan luka bakar. Pria lainnya menunjukkan pisau dan mengisyaratkan korban untuk tidak melawan.
Akhirnya A pasrah ketika mulutnya dipaksa untuk menghisap kemaluan para pelaku, dan pelaku lainnya melakukan sodomi disaat bersamaan. Korban terus meronta dan akhirnya secara tidak sengaja menarik topeng salah seorang pelaku.
“Korban mengenali dua orang yang diduga melakukan pencabulan itu,†ujar Irwansyah Nasution SH, selaku kuasa hukum korban.
Kasus ini diketahui sudah dilaporkan keluarga RAP ke Polrestabes Medan, dengan nomor laporan: STTLP/N/1675/YAN/,2.5/ K/VIII/2021/SPKT Restabes Medan.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
