Gugus Tugas Datang, Resepsi Pernikahan di Prime Plaza Hotel Bubar

digtara.com – Tim Gugus Tugas Terpadu Penanganan Covid-19 Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) datang, resepsi pernikahan di Prime Plaza Hotel, Jalan Sultan Serdang, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Deliserdang, bubar.
Baca Juga:
“Semalam (Sabtu) itu pembubarannya. Kita bersama pemerintahan desa setempat,” aku Camat Batangkuis, Avro Wibowo dikonfirmasi, Minggu malam (15/8/2021).
Resepsi pernikahan dua mempelai dari keluarga Michael Pandapotan Sitorus asal Medan dan keluarga Laora Oktaviani br Tambunan dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu dibubarkan sekira pukul 15.00 WIB.
Baca: Kasus Positif Mulai Melandai, 1.222 Pasien Meninggal AKibat Covid-19 Hari Ini
Avro menjelaskan awalnya unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Batangkuis bersama Tim Gugus Tugas Terpadu melaksanakan Operasi Yustisi dan memantau pembuatan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKMp di Desa Batangkuis Pekan, Danramil 05/Batangkuis, Kapten Inf Poniman mendapat informasi tentang adanya acara pesta pernikahan di Prime Plaza Hotel.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Danramil mengambil inisiatif bersama Muspika Kecamatan Batangkuis serta Tim Gugus Tugas Terpadu langsung untuk melihat acara tersebut.
Baca: Update Covid-19 Nasional Sabtu 14 Agustus: Positif 28.598, Sembuh 31.880
Setelah dilihat dan ternyata benar, maka acara tersebut dibubarkan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) No.32 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2 dan 1, Instruksi Gubernur Sumatera Utara (Irgubsu) No.188.54/30/INST/2021 tentang PPKM dan Instruksi Bupati Deliserdang No.440/2697 Tahun 2021 tentang PPKM.
“Kita (Kecamatan Batangkuis), memang tidak ada pelarangan menggelar pesta. Tapi kita kan di tengah-tengah. Di Kecamatan Tanjungmorawa tidak boleh, di Percut Seituan tidak boleh, di Pantai Labu tidak boleh. Kan tidak etis kalau kita membolehkan ada resepsi pernikahan. Ada 11 kecamatan yang tidal boleh menggelar pesta. Jadi, kita menjalankan aturan saja,” terang Avro.
Sampai kapan pelarangan menggelar pesta? “Kita belum tahu, kita ikut Instruksi Bupati. Ya, Instruksi Gubernur juga ada,” jawabnya.
Turut dalam pembubaran resepsi pernikahan di Prima Plaza Hotel tersebut, Camat Batangkuis Avro Wibowo dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Junaidi, Danramil 05/ Batangkuis Kapten Inf Poniman, Kapolsek Batangkuis AKP Simon Pasaribu, personel Koramil 05/Batangkuis, personel Polsek Batangkuis, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batangkuis, perangkat Desa Tumpatan Nibung dan unsur Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Batangkuis. [mag-02]
https://www.youtube.com/watch?v=mOPLpFKtNAY
Gugus Tugas Datang, Resepsi Pernikahan di Prime Plaza Hotel Bubar

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
