Berkenalan Via Medsos, WNA Asal India Menikahi WNI dan Tinggal Tanpa Ijin di Tapteng.
Digtara.com | MEDAN – Harvinder Singh (28) Warga Negara Asing (WNA) asal India diamankan petugas Imigrasi Klas II TPI Sibolga pada 12 Maret lalu di Pasar Baru Kota Sibolga karena tidak memiliki dokumen dan ijin untuk tinggal di Indonesia.
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan sementara, Harvinder masuk ke Indonesia pada 2017 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta kemudian masuk ke Sibolga. “Dia (WNA) saat diamankan tidak memiliki dokumen. Harvinder mengaku kehilangan paspor asli saat di Jakarta,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Anton Purnomo Hadi.
Selama di Indonesia, Harvinder tinggal di Lumut, Tapanuli Tengah. WNA tersebut menikahi WNI atas nama Elvina boru Pandiangan (28) setelah sebelumnya berkenalan dengan via medsos. Dari hasil pernikahannya, mereka dikarunia satu orang anak perempuan. “Istrinya baru senin lalu melahirkan. Dari keterangan Elviana, mereka berdua berkenenalan melalui media sosial dan akhirnya menikah,” ujar Anton Kamis (28/3/2019).
Anton menjelaskan, Harvinder telah melanggar pasal 119 ayat 1 terkait Kepemilikian Paspor dan pasal 78 ayat 3 terkait tinggal di wilayah Indonesia undang undang no. 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Petugas rencananya akan membawa Harvinder ke Belawan dan berkordinasi dengan Embesi India yang ada di Medan. “Kalau tidak hari ini mungkin besok akan dibawa ke Belawan. Sebelum di Deportasi, Imigrasi akan berkordinasi dengan perwakilan Negara India di Medan,” jelasnya.
Sampai saat ini, papar Anton, Harvinder belum ada mengajukan ijin untuk tinggal dan berganti kewarganegaraan. Karena untuk menjadi seorang WNI bagi WNA, ada proses yang harus dijalani seperti mengurus visa, melengkapi dokumen pernikahan setelah itu mengurus kartu ijin tinggal terbatas hingga kartu tinggal tetap.
“Pastinya selama tinggal di Tapteng, WNA hanya tinggal di rumah dan menemani istrinya. Tidak ada aktifitas yang berarti atau catatan kejahata. Namun ia (WNA) akan kita kembalikan ke negaranya karena melanggar undang undang,” paparnya.
Anton juga mengungkapkan, sebelumnya pihaknya juga mengamankan satu WNA Asal Malaysia yang tinggal dan menikah dengan warga Padangsidimpuan. Mereka tinggal di daerah Batunadua, kini WNA Malaysia di Deportasi karena tidak memperpanjang ijin tinggalnya. “Mungkin dia tidak punya biaya untuk memperpanjangnya. Sekali memperpanjang 355 ribu untuk satu bulan. Jadi pihak Imigrasi sudah mendeportasinya,” tutupnya. (Put)