Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Nasabah, Diduga Pemilik Yayasan Mantan Anggota DPRD Deli Serdang
digtara.com – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Yayasan Sari Asih Nusantara di Jalan Bakaran Batu, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang ternyata milik mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang, Rusmani Manurung. Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Nasabah
Baca Juga:
Ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus saat dihubungi, Rabu (30/6/2021). “Infonya seperti itu,” ujar Firdaus. Bahkan, kata Firdaus, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Rusmani. “Kita sudah kirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan,” kata Firdaus
Disinggung, berarti Rusmani tidak melarikan diri dan kenapa tidak diamankan, Firdaus menyebut kasus ini adalah kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap), yang harus memenuhi dua alat bukti. “Ini kan kasus tipu gelap, harus ada dua alat bukti. Ini akan kita proses, karena sesuai atensi Kapolda,” ujarnya.
Berapa jumlah nasabah serta nominal yang digelapkan, Firdaus belum bisa merincinya. “Jumlah nasabahnya 5.000 lebih. Kalau jumlah nominalnya belum tahu kita, masih kita selidiki,” ungkapnya.
Sayangnya, nomor WhatsApp (WA) Rusmani Manurung tidak aktif saat dikonfirmasi via pesan. Begitu juga ketika dihubungi melalui aplikasi WA.
Namun, waktu ditelepon langsung, nomor itu aktif. Tapi tak diangkatnya. Tak sampai di situ, dikirimi pesan singkat atau short message service (sms), kendati sudah ada tanda terkirim, namun tak juga ada balasan.
Sekitar pukul 11.00 WIB, personel Sat Reskrim Polresta Deliserdang, dipimpin Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, menyegel atau memasang garis polisi (police line) di kantor KSP tersebut.
“Kita melakukan pemasangan police line di Kantor Yayasan Sari Asih Nusantara, untuk mengantisipasi dari amukan massa nasabah.
Sedangkan yang kedua, untuk mempermudah penyelidikan karena diduga kantor yayasan ini tempat penyimpanan barang dan dokumen-dokumen lainnya,” ungkap Firdaus kepada wartawan di lokasi.
Ia menjelaskan sesuai Laporan nasabah, terkait laporan dugaan tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan, dan diduga melanggar undang-undang tindak pidana perbankan. [mag-02/ya]
Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Nasabah