13 Fakta Pembunuh Wartawan di Simalungun: Beli Pistol Rp15 Juta, Bayar Eksekutor Rp18 Juta

digtara.com – Teka-teki kasus pembunuhan wartawan sekaligus pemilik media lassernewstoday.com Mara Salem Harahap alias Marsal (42) pada Jumat (19/6/2021) lalu di Simalungun akhirnya terkuak.
Baca Juga:
Dari mulai modus, proses eksekusi terhadap korban hingga terkait dengan jaringan narkoba, dipaparkan secara terang benderang oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Kapolda hadir bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin dan jajarannya di Mapolres Pematangsiantar, dengan mengendarai heli kopter dari Medan pada Kamis (24/6/2021) sore.
Berikut beberapa fakta terkait kasus tersebut:
1. Dua Tersangka Sudah diamankan
Polisi sudah mengamankan dua tersangka dalam kasus pembunuhan itu.
“Setelah mengumpulkan alat bukti CCTV dan alat bukti lainnya, kita berhasil mengungkap dan menangkap 2 orang tersangka yaitu Y atau panjangnya YFP (31) dan S (57),†ungkap Irjen Panca Simanjuntak
Tersangka Y atau Yudi adalah Humas di Ferrari Bar and Resto warga Jalan Melati, Perum Senayan, Kel Tanjung Tonga, Kec Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Sementara S atau Sujito (57), warga etnis tionghoa merupakan pemilik Ferrari Bar and resto, alamat Jalan Seram Bawah No 42, Siantar Barat, Pematangsiantar.
2. Calon Wali Kota Siantar

Sebagai pengusaha, Sujito cukup dikenal di Pematangsiantar sekitarnya.
Apalagi ia juga pernah jadi Calon Wali Kota Pematangsiantar pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2015. Saat merebut kursi nomor satu di kota ini, Sujito berpasangan dengan Djumadi.
3. Eksekutor Anggota TNI Sudah Diamankan
Satu tersangka lainnya yakni A, yang merupakan eksekutor belum tampak dalam temu pers kemarin. Namun kabarnya ia sudah diamankan di Tebingtinggi dan saat ini dalam penanganan Pomdam I BB.
Ternyata, A merupakan pengawas sekaligus penanggungjawab pengamanan Ferari Bar & Resto yang merupakan oknum anggota TNI.
Itulah kenapa Pangdam I/BB turut hadir dalam konferensi pers tersebut.
Tersangka A yang berperan membeli senjata api dan melakukan penembakan terhadap Marsal Harahap di jalan dekat rumahnya di Huta 7, Pasar 3 Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun.
4. Sakit Hati dan Tidak Tahan dengan Permintaan Korban
“Modus operansi dan motifnya adalah timbulnya rasa sakit hati dari S selaku pemilik Ferari Bar & Resto,†ujar Kapolda Sumut.
Saudara S selaku pemilik bar merasa terganggu oleh korban yang selalu memberitakan tidak bisa membuka usaha gara-gara pemberitaan korban.
5. Minta Jatah 2 Butir Ekstasi Tiap Hari
Selain itu, Marsal Harahap juga disebut S meminta jatah berupa 2 butir pil ekstasi setiap malam.
“Kalau sebutir harga di pasaran Rp 200 ribu, kalau dikali 30 maka 12 juta,” kata Kapolda.
Itu tidak disanggupi pelaku dan pelaku sakit hati. Ditambah lagi usahanya harus tutup operasional gara-gara pemberitaan korban.
Dalam suatu diskusi di rumah S, terungkap rencana untuk menembak Marsal.
“Pelaku merencanakan untuk memberi pelajaran kepada korban Mara Salem Harahap dengan cara menembaknya,†jelas Kapoldasu.
6. Misteri Pistol Seharga Rp15 Juta
Untuk mewujudkan rencana itu, S meminta A untuk membeli senjata dengan mentransfer uang sebesar Rp15 juta.
Dengan uang itu, jelas Kapolda, A membeli sepucuk senjata api jenis pistol kaliber 45 buatan pabrikan Amerika Serikat mode M1911A1 dengan 7 butir peluru.
Namun asal usul senjata tersebut masih menjadi misteri yang belum terpecahkan.
“Senjata pabrikan, nomor register ya jelas, buatan amerika serikat. Kita sudah cek, nomor itu tidak ada di kesatuan. Kita akan dalami terus itu dari mana sumbernya,” tutur Kapolda.
7. Lakukan Pemantauan
Tibalah waktunya A menjemput Y di Vihara Pematangsiantar untuk melakukan pemantauan sejak Jumat (19/6/2021) pukul 14.30 WIB.
Mereka ke Lapo tuak Jalan Rindung tempat biasa korban nongkrong. Lalu mereka melakukan pengecekan ke rumah korban.
Menunggu malam, keduanya lalu ke hotel Alvina untuk bertemu dengan teman A di sebuah kamar hotel tersebut.
Pada pukul 22.30 mereka ke Ferari untuk menitipkan sepeda motor Y. Lalu menuju Hotel Sapadia untuk meminjam sepeda motor milik rekan A Vario BK 6976 WAC warna hitam.
Selanjutnya Y membonceng A menuju rumah korban di jalan huta 7 nagori karang anyar kec. Gunug Maligas Kab. Simalungun.
Ternyata korban belum pulang.
8. Dalami Sindikat Narkoba yang Melibatkan Korban
Dari penelusuran polisi, ternyata setelah minum tuak, korban menuju hotel siantar bersama seorang wanita. Disana, korban menyewa kamar. Setelah keluar, ia bertemu temannya yang ada di sana.
Dari hasil pendalaman, temannya (korban) yang ada di sana, juga bagian yang tidak terlepaskan dari peredaran narkotika.
“Temannya sekarang sedang kita tahan dan kasusnya masih didalami,” terang Kapolda.
9. Cara Eksekusi Korban
Setelah dari sana, korban baru mengendarai mobilnya menuju rumah.
Sementara itu pelaku setelah tak menemukan korban di rumahnya, kembali menuju ke arah Pematangsiantar.
Di tengah jalan, mereka berpapasan dengan mobil korban. Selanjutnya, Y dan A berbalik arah mengikuti korban.
Sampai ke TKP. Pada lokasi jalan bergelombang mobil korban perlahan melambat, tersangka Y mengendarai motornya melewati korban dan tersangka A langsung melakukan penembakan yang mengenai bagian paha korban di sebelah kiri atas.
10. Peluru Tidak Tembus dan mengenai Pembulu Arteri
Dan dari hasil otopsi, peluru mengenai tulang dan mengenai pembulu arteri. Akibat pembuluh arteri yang kena, maka membuat korban kehabisan darah.
Korban saat ditemukan masih dalam keadaan hidup, tapi sampai di rumah sakit, dinyatakan sudah meninggal oleh medis.
‘Proyektil peluru tidak tembus, tapi pecah tiga bagian setelah mengenai tulang paha korban dan mengenai pembuluh arteri,” tutur Kapolda.
11. Sembunyikan Senjata di Kuburan Ayah
Setelah melakukan penembakan, saudara Y dan A langsung mengembalikan sepeda motor ke tempat semula dipinjam. Dan selanjutnya mereka berdua menuju ferari bar and resto.
“Di sana, mereka minum-minum sampai jam 6 pagi. Mereka kembali ke rumah dan disepakati, senjata api yang digunakan, disimpan oleh U dan oleh Y dikuburkan di lokasi kuburan ayahnya.
“Tim berhasil menemukannya bersama 6 butir pelurunya,” kata Kapolda.
12. Dikira Sukses, Beri Upah Rp18 juta
Setelah pekerjaan selesai, S mentransfer uang dengan total Rp18 juta pada Sabtu 19 Juni 2021.
S mentransfer Rp10 Juta kepada A dan Rp5 juta kepada Y. Lalu menyuruh Y mengambil tambahan Rp3 juta di kasir.
“Jadi Y menerima total Rp 8 juta,†terang Kapoldasu.
 15. Ancaman Hukuman Mati
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 340 sub Pasal 338 ju 55 dan 56 KUHP.
Pasal tersebut menegaskan pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
