Eksklusif! Ali Hotmatua Hasibuan Bongkar Borok Anggota Dewan dan SKPD

digtara.com – Kasus suap anggota DPRD Padangsidimpuan menjadi topik terpanas dalam sepekan terakhir. Apalagi kasus ini mencuat dari kalangan internal, salah satunya melalui anggota Fraksi PDI-P Ali Hotmatua Hasibuan.
Baca Juga:
Lewat program Fokus Digtara di digtaratv, mantan Ketua KNPI Kota Padangsidimpuan periode 2006-2009 itu blak-blakan soal kasus tersebut.
“Asal mula terjadinya itu di saat H Marataman Siregar (Hanura) menyampaikan di grup yang di screenshoot oleh kawann-kawan yang tidak kita ketahui asalnya. Jadi saat itu, hasil screenshoot itu dibagikan dan dibuat berita, makanya jadi ramai apa yang disampaikan pak H Marataman itu,” ungkap Ali Hotmatua Hasibuan dalam program via aplikasi virtual itu, Rabu (28/4/2021) malam.
Sesuai informasi yang disampaikan sebelumnya, Pansus LKPJ dibentuk dan bersidang pada 22 hingga 24 Maret 2021. Menurut Ali Hotmatua, awalnya rapat Pansus digelar di gedung DPRD. Namun sidang diskor lalu dipindahkan ke Hotel Wisata Indah, Kota Sibolga.
Namun rapat tersebut tidak berlangsung lama. Ketika Ketua Pansus Ahmad Maulana membuka pembahasan LKPJ, tidak berselang lama ketua pansus menyerahkan sidang ke Wakil Ketua Pansus H Marataman Siregar. Lalu tidak berselang beberapa menit H Marataman memberikan kesempatan kepada anggota pansus untuk menyampaikan tanggapan.
https://www.youtube.com/watch?v=mv9Oez-PChE
“Pada saat itu, saya mengajukan pertanyaan kepada ketua pansus. Karena itu pertanggungjawaban LKPJ 2020 dan menurut saya sudah include P-APBD 2020. Sementara P-APBD 2020 itu tidak dilaksanakan. Kalau memang itu menjadi perda, mana draftnya,” kata Ali Hotmatua.
“Di saat itu saya meminta draft itu, pihak ketua Pansus mempersilahkan kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk menjawab. SKPD yang hadir tidak ada yang bisa menjawab. Lalu sidang kembali diskor,” tambahnya.
Masih kata Ali Hotmatua Hasibuan, setelah diskor, sidang sudah ternyata tidak berlanjut. “Tidak dibuka lagi dan tidak ditutup. Namun tiba-tiba sudah muncul rekomendasi,” ujarnya.
Dari 9 anggota Pansus LKPJ 5 orang menandatangani rekomendasi tersebut. Sementara 4 orang lainnya menolak, yakni dirinya, H Marataman Siregar, Noni Paisa dan H Khoirudin Siagian.
Dijanjikan Uang untuk Anggota Pansus
Ketika pulang dari Sibolga, para anggota Pansus dijanjikan sejumlah uang sekembalinya ke Padangsidimpuan. Namun hal itu hanya berlaku bagi mereka yang menandatangani menyetujui LKPJ.
“Melalui Pansus (Ahmad Maulana) yang menjanjikan (uang,red) Ketua DPRD Siwan Siswanto,” kata Ali Hotmatua.
Hasil rekomendasi Pansus LKPJ itu sendiri kemudian dikukuhkan lewat Rapat Paripurna atas pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangungan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019 – 2023 pada Jumat 26 Maret 2021. Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Padangsidimpuan Siwan Siswanto dari Fraksi Golkar.
Sebelum paripurna pengesahan LKPJ, muncul tanggapan dari H Marataman bahwa LKPJ yang akan disahkan merupakan LKPJ abal-abal. Ali Hotmatua menduga, agar isu tersebut tidak meluas maka Ketua DPRD melalui Ketua Pansus menyerahkan sejumlah uang kepada 4 anggota Pansus termasuk wakil ketua pansus H Marataman yang menolak LKPJ.
“Saya ditelpon H Marataman, datang kau kemari si Maulana (Ketua Pansus) datang ke rumah. Siap saya datang tulang. Jadi saat saya sampai disitu uang sudah terletak di atas meja Rp4,5 juta.”
“Disitu H Marataman menyerahkan uang satu juta. Lalu saya tanya ini uang apa, LKPJ? Iya kata orang itu,” jelasnya.
Ali Hotmatua mengaku tidak langsung mengembalikan uang tersebut pada saat itu. Karena menghargai pemberinya. Uang Rp4,5 juta tersebut dibagi empat. Masing-masing H Marataman Siregar mendapat Rp1,5 juta, Ali Hotmatua Hasibuan, Noni Paisa dan H Khoiruddin Siagian mendapat Rp1 juta.
Ia juga mendengar kabar bila 5 anggota pansus lainnya yang menerima dana senilai Rp 1,5 juta per orang. “Jadi selisihnya hanya Rp500 rb,” ujar Ali Hotmatua Hasibuan
Namun Ali dan tiga rekannya termasuk H Marataman yang semula menginisiasi pemberian uang tersebut, malah mengembalikannya. “Jadi tanggal 11 April kami terima, pada tanggal 16 April saya kembalikan. Jadi ada berselang 5 hari,” tuturnya.
Artinya, pihaknya mengembalikan dana tersebut sebelum kasus itu mencuat dan sejalan dengan pasal 12 C ayat I UU No 20 tentang Tipikor. Para anggota dewan itu pun sudah melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan pada Rabu (21/4/2021) lalu.
“Kalau semua penerima suap diam karena takut dijerat. Maka korupsi akan merajalela di negeri ini,” ujarnya.
Ali Hotmatua Hasibuan, H Marataman Siregar dan Noni Paisa sudah diperiksa oleh penyidik Polres Padangsidimpuan. Ali hadir pada Selasa lalu. “Ada 32 pertanyaan yang disampaikan penyidik. Dan kabarnya Senin depan polisi memanggil Ketua Pansus Ahmad Maulana,” tuturnya.
Ia meminta maaf kepada masyarakat Padangsidimpua karena baru saat ini bisa mengungkap kasus ini setelah dua tahun sebagai anggota dewan. Dia pun siap menerima konsekuansi yang terjadi bisa kasus ini kemudian membesar dan melibatkan banyak orang.
“Tujuan kita agar korupsi di Padangsidimpuan bisa hilang sehingga pembangunan berjalan dengan baik,” tegasnya.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
