Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Tahan Kades di Tapsel

digtara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), menahan Kepala Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, berinisial (DS), Jumat (26/03/2021),pukul 20.00 WIB. Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Tahan Kades di Tapsel
Baca Juga:
Pantauan wartawan, sebelum ditahan, DS terlebih dahulu diperiksa selama 3 jam di ruang penyidik Kejari Tapanuli Selatan. DS datang dengan memakai jaket warna abu-abu.
Kepala Kejari Tapsel, Ardian SH mengungkapkan kasus tersebut atas aduan masyarakat dan dilakukan pengembangan. “itu aduan masyarakat desa Panauangan atas dana desa mereka kepada kejaksaan negeri Tapanuli Selatan,” kata Kajari kepada digtara.com.
Kasi Pidsus Kejari Tapsel, Rahmatullah SH mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan, DS langsung dipakaikan baju tahanan dan digiring ke dalam mobil.
“Malam ini, kami menahan kepala Desa Panaungan terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020,” ujar Rahmatullah SH.
Sedangkan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut pada tahun anggran 2019 dan 2020 bersumber dari dana desa kerugian Negara sebesar Rp838,960,826.
Modus yang dilakukan Tersangka DS selaku Kepala Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan adalah setelah APBDes 2019-2020 disahkan.
Tersangka DS selaku Kepala Desa Panaungan mengajak bendahara Desa untuk mencairkan setiap Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang cair per-tahapnya kemudian setelah DD dan ADD tersebut telah cair.
Tersangka DS selaku Kepala Desa hanya menyerahkan kepada bendahara desa uang untuk pembayaran kegiatan rutin, sisanya Tersangka DS selaku Kepala Desa sendiri yang mengelolanya, selanjutnya Tersangka DS selaku Kepala Desa membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan tapi faktanya tidak dilaksanakan.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Pidsus, Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2019 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Tersangka DS selaku Kepala Desa sebesar Rp 210.689.526 dan Anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2020 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Tersangka DS selaku Kepala Desa sebesar Rp 628.271.300, maka jumlah Anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2019 dan 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (kerugian Negara) sebesar Rp 838.960.826.
“Bahwa Tersangka DS selaku Kepala Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan ditahan dan dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya, Tersangka DS selaku Kepala Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan dilakukan penahanan karena tidak kooperatif pada saat pemeriksaan.
“Pada saat dipanggil sebagai saksi Tersangka DS tidak hadir, sehingga Tim penyidik merapkan pasal 21 ayat 1 KUHAP yang berbunyi Perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana,” sebutnya.
Akibat perbuatan itu, sambung Kasi Pidsus, DS diancam dengan hukuman pasal 2 junto pasal 18, UU RI nomor 31/1999, tentang pemberantasan tindak-pidana korupsi, junto UU RI nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999.
Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Tahan Kades di Tapsel
Kiriman tulisan dari Netizen atas nama Amir Hamzah Harahap
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
*Isi tulisan sepenuhnya tanggung jawab penulis

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kanwil Ditjenpas NTT Tanam 5.000 Bibit Kelapa

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Manggarai Siapkan 50 Hektar Lahan Penanaman Jagung

Polsek Laenmanen-Malaka Tanam Jagung Bersama Warga Demi Ketahanan Pangan di Perbatasan

Presiden Prabowo Beri Amnesti, Tiga Narapidana di NTT Bebas

TNI Perkuat Diplomasi Militer Hadapi Dinamika Geopolitik
