Minggu, 05 Oktober 2025

Bupati Labura Nonaktif Kharuddin Syah Dituntut 2 Tahun Penjara

Arie - Kamis, 18 Maret 2021 15:23 WIB
Bupati Labura Nonaktif Kharuddin Syah Dituntut 2 Tahun Penjara

digtara.com – Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif Kharuddin Syah Sitorus alias H Buyung (55), dituntut 2 tahun penjara.

Baca Juga:

Kharuddin dinilai terlibat suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Selain itu, dia juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, seperti dilansir dari kumparan.com.

“Menuntut, menyatakan terdakwa Kharuddin Syah alias H Buyung terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar jaksa KPK, Budhi S, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/3/2021).

Jaksa KPK menilai Khairuddin terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca: Fakta Pemalak dan Pelempar Truk di Labura: Ebis Ditangkap, Pohan Dikejar

Sidang Tuntutan Agusman Sinaga

Selain Kharuddin, mantan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappeda) Labura, Agusman Sinaga, juga menjalani sidang tuntutan.

Agusman dituntut selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa memaparkan peran Agusman Sinaga dalam ini sebagai perantara Kharuddin, membayar suap, sebesar 290.000 USD dan Rp 400 juta.

Kharuddin dinilai terbukti memberi suap total SGD 290 ribu dan Rp 400 juta melalui Agusman Sinaga untuk sejumlah pihak.

Dua di antaranya yakni ke Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Yaya Purnomo adalah mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Sementara Rifa Surya adalah mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Baca: Viral Pemalak Sopir Truk di Labura, Kapolres: Sedang dalam Penyelidikan

Lebih lanjut dijelaskan, Kharuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp 100 juta ke mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono.

Transferan juga dikirim ke anggota DPR RI periode 2014-2019 dari PPP, Irgan Chairul Mahfiz, untuk uang ‘oleh-oleh’ umrah sejumlah Rp 100 juta.

Pemberian-pemberian uang kepada sejumlah pihak tersebut diduga untuk memuluskan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Bupati Labura Nonaktif Kharuddin Syah Dituntut 2 Tahun Penjara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru