Kamis, 03 Juli 2025

Walikota Beri Tenggat 2 Minggu, Benny Basri Belum Urus Lagi Izin Bangunan Eks Portibi

- Jumat, 12 Maret 2021 03:24 WIB
Walikota Beri Tenggat 2 Minggu, Benny Basri Belum Urus Lagi Izin Bangunan Eks Portibi

digtara.com – Pasca ditindak,  Walikota Medan Bobby Afif Nasution memberikan waktu 2 minggu kepada pemilik bangunan eks Kantor Surat Kabar Portibi untuk mengurus perizinan dan mengembalikan bentuknya.

Baca Juga:

Namun, hingga Jumat (12/3/2021) Pagi, izin yang dimaksud belum diurus oleh pemilik bangunan. Hal itu diungkapkan Kabid Perencanaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DPMPTSP Kota Medan, Jhon Lase.

“Belum ada. Sampai sekarang belum ada yang datang untuk mengurus kembali izin bangunan itu,” kata Jhon kepada digtara.com, Jumat (12/3/2021).

Jhon menjelaskan sebelumnya pemilik bangunan sudah 2 kali mengajukan izin. Namun, desain yang dilampirkan tak sesuai dengan Perwal Nomor 28/2016 tentang Bangunan-Bangunan Pada Kawasan Di Kota Lama atau Cagar Budaya.

“Sudah lama izinnya itu, cuma ditolak karena desain yang dilampirkannya itu tidak sesuai. Itu bangunan di kawasan cagar budaya, jadi kalau dia mau renovasi atau membangun, tampak depannya itu harus mempertahankan bentuk yang lama.”

Jhon Lase juga mengungkapkan permohonan izin sebelumnya atas nama Benny Basri. Benny dikenal sebagai pengusaha real estate di Sumatera Utara.

“Yang bermohon itu atas nama Benny Basri. Dua kali dia bermohon. Pertama ditolak lalu minta peninjauan ulang, namun tidak ada juga perubahan desain. Wajar saja dibongkar, IMB belum ada, kok dibangunnya. Apalagi di tengah kota, di kawasan cagar budaya juga,” papar John Lase.

Jhon menuturkan, secara keseluruhan, pemilik bangunan hanya terganjal desain depan bangunan dalam permohonan penerbitan IMB.

“Iya, hanya terganjal di desain tampak depan. Di sekitar Kesawan banyak juga yang IMB nya terbit. Cuma ya harus sesuai tampak depan bangunan lama,” tuturnya.

Sebelumnya, Walikota Medan Bobby Afif Nasution mengultimatum dan memberi waktu selama dua Minggu kepada pemilik bangunan eks Portibi itu untuk mengurus izin dan mengembalikan bentuk bangunan.

“Pemko Medan hari ini sudah melayangkan surat kepada pemilik bangunan dan memberi waktu dua Minggu untuk merubah kembali bangunan seperti bentuk semula. Selain itu, pemilik bangunan juga harus mengurus SIMB dan Pemko Medan akan mempermudah pengurusannya,” jelas Bobby beberapa hari lalu.

Apabila dalam waktu dua Minggu, pemilik bangun tidak juga mengurus SIMB dan merubah bangunan ke bentuk semula, kata Wali Kota, maka Pemko Medan akan kembali melakukan pembongkaran.

“Bangunan akan dihancur ratakan!” tegasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru