Minggu, 05 Oktober 2025

Kasus Perawat Pria Mandikan Jenazah Wanita di Siantar Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

- Minggu, 21 Februari 2021 06:41 WIB
Kasus Perawat Pria Mandikan Jenazah Wanita di Siantar Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

digtara.com – Kasus perawat petugas forensik pria yang memandukan jenazah perempuan di sebuah rumah sakit di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, kini memasuki babak baru. Polisi sudah menetapkan 4 tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat.

Baca Juga:

“Sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Kasatreskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto kepada digtara.com, Minggu (21/2/2021).

Peristiwa yang menghebohkan itu terjadi di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar. Keempat perawat yang kini jadi tersangka yakni DAAY, ESPS, RS, dan REP, diduga memandikan jenazah Zakiah (50) yang jelas bukan muhrim menurut ajaran agama Islam.

Hal itu membuat suami almarhumah Fauzi Munthe kecewa hingga membawa masalah tersebut ke ranah hukum. MUI juga kecewa dengan cara kerja RSUD Djasamen Saragih karena bersama Satgas Covid-19 setempat, sebelumnya sudah disepakati tentang mekanisme penanganan jenazah pasien.

AKP Edi Sukamto mengungkap, para tersangka dijerat Pasal 156 huruf a junto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Itu keterangan saksi ahli dan keterangan MUI yang kita pegang. Sudah kita panggil MUI, bahwasanya MUI menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama,” kata AKP Edi Sukamto.

Ketika kasus ini pertama kali mencuat, menimbulkan reaksi di kalangan umat islam. Bahkan organisasi Islam seperti HMI sempat menggelar aksi di RS milik pemerintah Kota Pematangsiantar tersebut

Tidak Ditahan

Meski status keempat petugas forensik tersebut telah dinaikan sebagai tersangka, namun, polisi tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

Adapun salah satu pertimbangannya, karena keempat petugas forensik itu masih dibutuhkan untuk menangani jenazah di RSUD Djasamen Saragih.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) juga turun tangan untuk memberikan pendampingan hukum kepada petugas tersebut.

“Kami sebagai kuasa hukum PPNI siap memberikan bantuan hukum hingga proses persidangan,” kata Pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI, Muhammad Siban.

Sementara itu, Ketua DPW PPNI Sumut, Mahsur Al Hazkiyani menimbau para perawat untuk bekerja profesional dan tidak terpancing dengan upaya provokasi.

“Kami minta perawatan untuk tetap tenang jangan terprovokasi, tetap bekerja profesional dan tetap menjaga kerukunan umat beragama,” pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru