Polisi Gagalkan Penjualan Bayi di Medan
Digtara.com – Petugas kepolisian dari Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut Polda Sumut mengagalkan penjualan bayi berusia 14 hari di Medan, Sumatera Utara, Senin, (15/2/2021).
Baca Juga:
Dari informasi yang dihimpun, lokasi penjualan bayi mungil tersebut di Komplek Asia Mega Mas, Medan.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga didampingi Kanit TPPO Subdit Renakta Kompol Bayu P Samara membenarkannya.
“Iya benar ada, tapi kasusnya masih didalami. Sabar ya,” katanya bersamaan.
Ditanya lebih lanjut, Simon menjelaskan kasus ini berawal dari adanya informasi dugaan tindak pidana penjualan anak.
Polisi pun langsung melakukan pengintaian dan melakukan penyamaran sebagai pembeli. “Dan ternyata benar. Jadi petugas yang sudah full baket, langsung menyamar dan pelaku pun ditangkap,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan, pelaku berinisial A SIA (42), warga jalan Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Sedangkan penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.10 Wib.
Dan disangkakan melanggar pasal 76 F Junto 83 undang undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Kita mau lihat alasan pelaku dan jaringannya. Makanya masih didalami,” ucap Simon.
Ia memaparkan selain bayi, petugas juga menyita uang 3 juta rupiah dari tangan pelaku. “Saat ini pelaku sudah di Polda jalani pemeriksaan,” tutupnya.
Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus ITE, Diduga Cemarkan Nama Baik Ketua DPRD Sumut
Viral 4 Pria Todong Pistol Tukang Pangkas di Medan, 2 Oknum Polisi Dipatsus
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Perairan Asahan
Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas
Judi Merajalela di Binjai, FPMSU Desak Kapolda Sumut Copot Kasat Reskrim Polres Binjai