Soal Korban Cabul di Sergai, PKPA: Putusan Tidak Berpihak Bagi Anak

digtara.com – Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) menyayangkan lambatnya proses hukum atas kasus pencabulan yang dialami oleh JC (5 tahun). Korban Cabul di Sergai
Baca Juga:
Sebelumnya diketahui bahwa JC adalah korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri sejak JC berusia 2 tahun.
Pencabulan terungkap sejak Januari 2019 dan pelaku atas nama Johan Wijaya telah menjalani persidangan di Kejaksaan Negeri Sei Rampah, Sergai atas tuntutan pencabulan.
Namun hingga saat ini tidak ditahan kejaksaan dan hanya menjalani tahanan kota. Happy (34) ibu korban juga menyayangkan keputusan kejaksaan yang hanya menuntut pelaku 9 tahun penjara.
“Kami yakin bahwa pelaku layak dituntut di atas 10 tahun karena dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi korban,” kata Koordinator Pusat Pengaduan Anak PKPA, Dizza Siti Soraya melalui telepon seluler, Sabtu (6/2/2021).
Baca: Ini Sosok Pelaku, Mantan Anggota DPRD yang Cabuli Anak Kandungnya
PKPA beranggapan bahwa lambatnya proses hukum atas kasus JC dapat berdampak buruk pada psikologi korban. Serta dapat menyebabkan trauma yang berkepanjangan.
“Bahwa sampai proses persidangan terdakwa juga belum dilakukan penahanan. Keputusan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa juga memperburuk kondisi korban,” katanya.
“Ditambah lagi pada saat persidangan, korban ditempatkan pada ruangan yang sama dengan pelaku. Sehingga menyebabkan trauma pada anak. Terutama karena terdakwa merupakan ayah kandung korban,” tambahnya.
Meninjau lambatnya proses hukum, lanjutnya, pihaknya berpendapat bahwa proses penanganan kasus yang lambat ini, mengindikasikan kurang seriusnya aparat penegak hukum dalam menindak.
“Dampaknya kepada si anak adalah trauma berkepanjangan karena sampai saat ini pelaku bebas berkeliaran. Lebih jauh lagi, dampaknya pada sistem perlindungan anak dan penegakan hukum di Sumatera Utara yang tidak berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak,” tuturnya.
“Selain itu, kegagalan merespon dan menangani kasus ini akan menimbulkan munculnya kasus serupa pada anak lain. Ini menjadi citra buruk pada penegakan hukum dan pemerintahan di Indonesia,” tutupnya.
Soal Korban Cabul di Sergai, PKPA: Putusan Tidak Berpihak Bagi Anak

Misteri Mengerikan! Polisi Tunggu Hasil Autopsi Kerangka Manusia dalam Pohon Aren di Sergai

Fakta-fakta Penemuan Yuda Prawira, Hilang 2 Tahun dan Ditemukan Tinggal Kerangka di Pohon Aren

Heboh! Warga Temukan Kerangka Manusia di Dalam Pohon Aren di Serdang Bedagai

Polsek Tanjung Beringin Ziarah ke Makam Raja Bedagai, Lestarikan Sejarah Jelang HUT Bhayangkara ke-79

Gudang Kayu Rancipan 88 di Tebing Tinggi Hangus Terbakar, Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah
