Pelik, Penghulu ini Menikahkan Mantan Istrinya dengan Teman Sendiri

digtara.com – Sebuah video akad nikah viral di Instagram. Video tersebut diunggah akun @fakta.indo dan @viral.menarik. Pelik, Penghulu ini Menikahkan Mantan Istrinya dengan Teman Sendiri.
Baca Juga:
Video berdurasi 15 detik itu memperlihatkan sepasang pengantin yang menikah di kantor urusan agama (KUA).
Sang mempelai wanita terlihat anggun dengan kebaya putih dengan pernak-pernik bunga melati di kepala.
Sedangkan mempelai pria terlihat rapi dengan setelah jas hitam dan berdasi merah. Penghulu berbaju batik pun tampak serius membacakan ikrar pernikahan.
Tidak diketahui di mana lokasi video tersebut. Sementara itu, dari caption yang ditulis disebut penghulu di akad nikah tersebut adalah mantan suami dari mempelai wanita.
Sedangkan mempelai pria tersebut adalah teman baik dari sang penghulu.
Video ini semakin dramatis dengan backsound bagian reffrein lagu Armada yang berjudul “Harusnya Akuâ€.
Baca Juga: Selama Pandemi Akad Nikah Bisa Dilakukan di Luar KUA, Ini Syaratnya
Sejak diunggah, video tersebut mendapat 200 ribu lebih viewer dan 586 komentar. Tanggapan warganet pun beragam.
Ada yang menanggapi dengan memaklumi. Seperti komentar akun @juliawanard.
Baca Juga: Pernikahan Unik Dua Pasangan Pengantin, Mas Kawinnya APD
Dia menuliskan, “Karena pada dasarnya yang tampan akan kalah sama yang mapanâ€.
Selain itu ada yang menyoroti backsoundnya. “Soundtracknya salah, yang lebih pas itu kuuu menangiiiiissâ€, tulis akun @cpls_ di kolom komentar. [jpnn]
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Pelik, Penghulu ini Menikahkan Mantan Istrinya dengan Teman Sendiri

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa

Polisi Amankan Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda
