Kamis, 28 Agustus 2025

Kejar Target, Dalam 2 Bulan Komdigi Kebut Aturan Pembatasan Akses Medsos untuk Anak

Arie - Minggu, 02 Februari 2025 13:00 WIB
Kejar Target, Dalam 2 Bulan Komdigi Kebut Aturan Pembatasan Akses Medsos untuk Anak
net
Meutya Hafid

digtara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital( Kemkomdigi) berencana membatasi akses penggunaan media sosial berdasarkan usia.

Baca Juga:

Hal itu dalam rangka percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital( Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pihaknya juga telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut termasuk aturan lainnya terkait perlindungan anak di ruang digital.

"Sesuai arahan dan semangat Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu," katanya melansir suara.com, Minggu (2/2/2025).

Berdasarkan Surat Keputusan itu, Menkomdigi mengungkap, tim kerja yang terdiri atas perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, Lembaga Psikolog, Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili Kak Seto, dan banyak lembaga terkait lainnya akan bekerja mulai Senin 3 Februari.

"Presiden menyampaikan kepada kami menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline- nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan, " ujar Meutya.

Dia mengatakan, upaya ini untuk menangani maraknya konsumsi pornografi yang dilakukan anak- anak di internet, di mana Indonesia saat ini tercatat di peringkat keempat di dunia dalam ranah akses konten pornografi terbesar.

"Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak- anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek- aspek negatif lainnya, " imbuhnya.

Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children( NCMEC) 2024, konten kasus pornografi anak Indonesia selama empat tahun terakhir mencapai lebih dari 5 juta kasus.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kabid Propam Polda NTT Ingatkan Polwan Bijak Gunakan Medsos

Kabid Propam Polda NTT Ingatkan Polwan Bijak Gunakan Medsos

LPA Deli Serdang Akan Gelar Forum Daerah ke-III

LPA Deli Serdang Akan Gelar Forum Daerah ke-III

Korban TPPO Mulai Pulih, BP3MI Fasilitasi Pemulangan Warga NTT dari Pontianak

Korban TPPO Mulai Pulih, BP3MI Fasilitasi Pemulangan Warga NTT dari Pontianak

Sempat Viral di Medsos, Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan

Sempat Viral di Medsos, Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan

KNPI Sumut Minta Kapolda Wisnu Batalkan Penetapan Tersangka Terhadap Yafid Anak Bilal Mayit Korban Penganiayaan di Polres Binjai

KNPI Sumut Minta Kapolda Wisnu Batalkan Penetapan Tersangka Terhadap Yafid Anak Bilal Mayit Korban Penganiayaan di Polres Binjai

Yafid Anak Bilal Mayit Korban Penganiayaan Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka

Yafid Anak Bilal Mayit Korban Penganiayaan Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka

Komentar
Berita Terbaru