Jumat, 09 Januari 2026

Cara Mudah dan Cepat Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi

Arie - Sabtu, 27 Mei 2023 10:33 WIB
Cara Mudah dan Cepat Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi

digtara.com – Perpanjangan SIM sekarang ini tidak lagi merepotkan karena bisa dilakukan secara online.

Baca Juga:

Sehingga kamu bisa melakukannya diman saja, baik di rumah, kantor maupun dalam perjalanan. Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM secara online?

Sebelum mengetahui caranya, mari simak terlebih dulu apa itu SIM. Jadi, SIM (Surat Izin Mengemudi) ini merupakan bukti registrasi sekaligus identifikasi dari Kepolisian sebagai syarat berkendara.

Di Indonesia, kepemilikan SIM ini tak berlaku seumur hidup. Itu artinya, SIM harus diperpanjang dalam jangka waktu tertentu.

Adapun jangka waktu perpanjangan SIM yakni setiap 5 tahun sekali.

Untuk perpanjangan SIM, kini Anda tidak perlu mendatangi Satpas atau gerai SIM keliling. Pasalnya, saat ini perpanjangan SIM bisa dilakulan secara online. Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM secara online? Simak berikut ini caranya.

Cara memperpanjang SIM Secara Online

Untuk memperpanjang SIM secara online, Anda harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Untuk selengkapnya, berikut caranya:

1. Pertama, unduh apk Digital Korlantas Polri melalui Play Store

2. Lalu, registrasi menggunakan nomor ponsel untuk mendapatkan OTP

3. Kemudian, masukkan kode OTP

4. Selanjutnya, buat PIN yang mudah diingat agar tidak mudah lupa, lalu konfirmasi ulang PIN

5. Berikutnya, masukkan identitas diri dari mulai NIK, email, dan nama lengkap sesuai KTP

6. Akfifkan notifikasi pengaktifan akun email,

7. Verifikasi KTP menggunakan fitur foto liveness

8. Lalu, melakukan tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES Jasmani) di erikkes.id

9. Selanjutnya, lakukan tes psikologi melalui app.eppsi.id

10. Setelah itu, pilih ‘Menu SIM’ dan klik ‘Perpanjangan SIM’

11. Unggah dokumen-dokumen persyaratan untuk perpanjangan SIM online

12. Kemudian pilih Satpas penerbit SIM

13. Masukkan nomor rekening milik Anda

14. Pilih metode pengiriman bisa melalui Pos Indonesia yang dikirim ke alamat rumah Anda atau bisa juga langsung ambil SIM di Satpas penerbit

15. Setelah itu, pilih metode pembayaran dengan menyertakan nomor rekning

16. Selesaikan proses pembayaran non tunai sesuai dengan prosedur

17. Jangan lupa periksa status transaksi pada ‘Menu Transaksi’

18. Jika sudah selesai perpanjangan , sistem akan memproses, kemudian mengirim SIM ke alamat rumah.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Cara Mudah dan Cepat Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
SIM
Berita Terkait
Direksi PUD Pasar Medan Tinjau Pasar Simalingkar dan Pasar Sentosa Baru, Fokus Penataan dan Kebersihan

Direksi PUD Pasar Medan Tinjau Pasar Simalingkar dan Pasar Sentosa Baru, Fokus Penataan dan Kebersihan

Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi

Pengelolaan Haji Harus Bersih dari Praktik Korupsi. Wamenhaj Dahnil: Tangkap Saja Siapa Pun yang Masih Berusaha Melakukan Praktik Rente dan Korupsi

FPMB Desak Wali Kota Binjai Batalkan Pencalonan Chairin Simanjuntak sebagai Sekdako

FPMB Desak Wali Kota Binjai Batalkan Pencalonan Chairin Simanjuntak sebagai Sekdako

Dualisme Hukum Pertanahan dalam Sengketa Tanah Adat Sultan Ground (Studi Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk)

Dualisme Hukum Pertanahan dalam Sengketa Tanah Adat Sultan Ground (Studi Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk)

Tiga Calon Ketua GP Ansor Kota Semarang Masa Khidmah 2026-2030 Ditetapkan Panitia Konfercab X

Tiga Calon Ketua GP Ansor Kota Semarang Masa Khidmah 2026-2030 Ditetapkan Panitia Konfercab X

Minta Pj Sekdako Binjai Diperiksa Terkait Dugaan Jual Beli Proyek di Dishub, FPKB Akan Gelar Aksi Jilid II di Mapolda Sumut

Minta Pj Sekdako Binjai Diperiksa Terkait Dugaan Jual Beli Proyek di Dishub, FPKB Akan Gelar Aksi Jilid II di Mapolda Sumut

Komentar
Berita Terbaru