Jumat, 26 April 2024

Siap-siap! Tenaga Honorer Bakal Diganti jadi Outsourcing, Berapa Gajinya?

Arie - Rabu, 18 Mei 2022 01:12 WIB
Siap-siap! Tenaga Honorer Bakal Diganti jadi Outsourcing, Berapa Gajinya?

digtara.com – Pemerintah akan menghapus tenaga honorer di Indonesia. Nantinya, tenaga honorer akan diganti menjadi outsourcing atau pegawi kontrak.

Baca Juga:

Penghapusan ini sejalan dengan mandat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018.

Memang, dari penghasilan dan status, honorer di Indonesia masih belum jelas. Karena, tenaga honorer bukan PNS atau PPPK.

Bahkan, ada tenaga honorer yang digaji di bawah UMP. Hal ini dikatakan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denni.

Baca: Terekam CCTV, Sepeda Motor Milik Honorer Dinas Kominfo Tebingtinggi Raib Digasak Maling

“Betul (gaji honorer di bawah UMP). Itu juga sebenarnya kita kasihan, makanya kita bilang sebaiknya kita pilah mana yang bisa masuk kategori ASN, kualifikasi dan tidak sebaiknya diangkat perusahaan outsource,” kata Alex, melansir CNBCIndonesia.

Dalam Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, memang hanya ada istilah PNS dan PPPK.

Baca: Terungkap, Kepala sekolah SDN di Medan  3 Tahun Tega Sunat Gaji Guru Honorer

Jika PNS dan PPPK mendapatkan kepastian, lain cerita honorer yang mendapatkan perlakuan berbeda dari sisi penghasilan.

Honorer Pindah ke Outsourcing, Berapa Gajinya?

Jika diganti menjadi tenaga outsourching, lantas berapakah gaji tenaga honorer nantinya?

Penggajian tenaga outsourcing mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Dalam aturan itu, gaji untuk satpam, pengemudi, OB hingga pramubakti ditetapkan berdasarkan provinsi Kementerian/Lembaga (K/L) ia bekerja.

Karenanya, besar gaji pokok tenaga outsourcing di setiap wilayah akan berbeda-beda.

Baca: Terkait Calo CPNS, Polisi Tangkap 2 PNS dan 1 Honorer

Selain gaji pokok, tenaga outsourcing juga akan mendapatkan upah lembur.

Besaran uang lembur, semisal satpam dan supir ditetapkan sebesar Rp 13.000 per jam dan uang makan lembur sebesar Rp 30.000 per hari.

Lantas, berapakah gaji tenaga honorer juga diganti menjadi outsourcing nantinya? kita tunggu saja.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan

Siap-siap! Tenaga Honorer Bakal Diganti jadi Outsourcing, Berapa Gajinya?

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru