RUU Minol Mencuat, Ekonom: Dua Hari Ini Sahamnya Anjlok
digtara.com – Pengamat Ekonomi, Gunawan Benjamin mengatakan akibat mencuatnya RUU Minuman Beralkohol (Minol) membuat saham perusahaan yang memproduksinya anjlok dua hari belakangan. RUU Minol
Baca Juga:
“Perusahan penghasil produksi minuman beralkohol dua hari belakangan ini sahamnya anjlok. Semisal harga saham PT. Delta Djakarta (DLTA) yang turun di akhir pekan turun 2 persen,” ujarnya, Minggu (15/11/2020).
Selian itu, kata Gunawan, saham PT. Multi Bintang Indonesia (MLBI) juga turun dari Rp 9.000 menjadi Rp. 8.500 per lembar.
Merujuk dari pengamatan itu, Gunawan memandang pelaku pasar minuman beralkohol sudah mulai terdampak negatif dari rancangan aturan tersebut.
“Jadi memang respon pasar sudah terlihat nyata dan pastinya perusahaan penyedia minuman beralkohol akan diguncang dengan kehadiran RUU itu,” jelasnya.
Baca: Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Pilihan Hari Ini
Resistensi
Dari sisi resistensi masyarakat, katanya, diprediksikan ke depan tidak terlalu mencolok selayaknya penolakan UU Cipta Kerja. Pasalnya, mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim sehingga pengesahan RUU tersebut akan berjalan lebih mulus.
“Saya yakin RUU ini tidak akan mendapatkn respon yang resistensi dari masyarakat banyak. Makanya, ke depan besar kemungkinan restoran penyedia Minol akan merubah sterategi bisnisnya,” sebutnya.
Sisi positifnya, sambung Gunawan, pemerintah akan mendapat apresiasi dari golongan mayoritas dan dampak negatifnya terasa di kalangan pengusaha yang bergerak dalam bisnis Minol.
“Saya yakin RUU ini tidak akan mendapat tekanan dan ekspresi yang berlebihan seperti Omnibus Law yang berujung pada demonstrasi besar-besaran bahkan kerusuhan,” pungkasnya.
Informasi tambahan, RUU Minuman Beralkohol beberapa hari lalu sedang menjadi pembahasan di DPR RI.
Isi dari rancangan aturan itu, semisal dari pasal 18 hingga 21 Bab IV tentang Ketentuan Pidana dalam draf RUU Larangan Minol menerangkan mereka yang melanggar aturan memproduksi, memasukkan, menyimpan, dan atau mengedarkan akan di dipenjara minimal dua tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200.000 dan paling banyak Rp 1 Miliar.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
RUU Minol Mencuat, Ekonom: Dua Hari Ini Sahamnya Anjlok