Senin, 02 Maret 2026

Bantuan Presiden untuk UMKM Rp 2,4 Juta Ditutup November, Begini Cara Daftarnya

Arie - Selasa, 20 Oktober 2020 03:48 WIB
Bantuan Presiden untuk UMKM Rp 2,4 Juta Ditutup November, Begini Cara Daftarnya

digtara.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan bantuan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau biasa disebut Banpres atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sejak Agustus 2020 lalu. Bantuan Presiden untuk UMKM

Baca Juga:

Banpres yang merupakan dana hibah tersebut senilai Rp 2,4 juta untuk 12 juta UMKM, yang diberikan sekali, kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi covid-19 sebagai tambahan modal kerja.

Dana hibah ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable). Para penerima bantuan tersebut akan memperoleh notifikasi atau pemberitahuan dari bank penyalur.

Untuk diketahui, penyaluran Banpres UMKM yang terdampak pandemi covid-19 ini akan dilakukan hingga akhir Desember 2020, namun pendaftarannnya akan ditutup pada November 2020.

Berikut cara untuk mendapat BLT UMKM Rp 2,4 juta:

1. Mendaftarkan usahnya ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul

Baca: Alhamdulillah! 4 Bantuan dari Pemerintah Ini Akan Berlanjut Hingga Tahun 2021

2. Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/
3. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
4. Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar

Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

1. Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
2. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
5. Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Bantuan Presiden untuk UMKM Rp 2,4 Juta Ditutup November, Begini Cara Daftarnya

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Waspada Covid-19, Pemprov DKI Imbau Warga Lengkapi Vaksin Sebelum ke Luar Negeri

Waspada Covid-19, Pemprov DKI Imbau Warga Lengkapi Vaksin Sebelum ke Luar Negeri

Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Divonis 10 Tahun Penjara

Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Divonis 10 Tahun Penjara

Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Westafel saat Covid-19 Ditahan

Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Westafel saat Covid-19 Ditahan

Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara

Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara

Kadis Kesehatan Sumut Ditahan Kasus Dugaan Korupsi APD COVID-19

Kadis Kesehatan Sumut Ditahan Kasus Dugaan Korupsi APD COVID-19

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Komentar
Berita Terbaru