Selasa, 30 April 2024

Rupiah Diprediksi Menguat Terbatas

- Rabu, 07 Oktober 2020 22:55 WIB
Rupiah Diprediksi Menguat Terbatas

digtara.com – Nilai tukar mata uang Rupiah pada perdagangan hari ini diprediksi menguat terbatas. Prediksi itu seiring dengan sentimen pro kontra Omnibus Law UU Cipta Kerja dan regulasi vaksinasi.

Baca Juga:

Pada penutupan perdangan Rabu, 7 Oktober 2020 kemarin, Rupiah berhasil menguat 0,17 persen atau 25 poin menjadi Rp14.710 per dolar AS. Adapun, indeks dolar AS stagnan di level 93,689.

“Dalam perdagangan hari ini mata uang rupiah kemungkinan mengalami fluktuasi, tetapi kemungkinan ditutup menguat terbatas sebesar 10-50 poin di level 14.680-14.720,” jelas Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi seperti dilansir Bisnis, Kamis (8/10/2020).

BACA JUGA: Sentimen Eksternal Memburuk, Rupiah dan IHSG Tetap Menguat

Ibrahim menyampaikan sejumlah sentimen yang memengaruhi pergerakan rupiah di antaranya ialah langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam Perpres yang diteken Jokowi pada 5 Oktober lalu itu, pemerintah mengatur soal pengadaan hingga distribusi vaksin covid-19. Proses pengadaan vaksin dilakukan oleh BUMN PT Bio Farma (Persero). Sementara jenis dan jumlah pengadaan vaksin covid-19 ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan.

“Kemudian kemarin pasar kembali bersahabat setelah mengetahui isi dari UU tersebut sehingga pro dan kontra tentang UU Omnibus Law semakin menipis alhasil pasar kembali optimistis, wajar kalau modal asing kembali parkir di pasar dalam negeri,” imbuhnya.

BACA JUGA: Mau Tukar Valas? Simak Kurs Dollar-Rupiah Pagi Ini 7 Oktober 2020

Sebelumnya Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas bersama Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja di tengah gelombang protes. Rapat paripurna DPR menyepakatinya menjadi undang-undang pada Senin, 5 Oktober lalu.

Pemerintah berulang kali berusaha meyakinkan omnibus law ini sebagai langkah mendatangkan investasi. Langkah ini dilakukan karena lesunya ekonomi akibat pandemi covid-19 dan ini bisa membantu Investor asing kembali berinvestasi di Indonesia dan Omnibus Law memberikan kemudahan berinvestasi salah satunya di kawasan ekonomi khusus.

[AS]

 

https://www.youtube.com/watch?v=o1X66r3ek3s

 

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru