Bantuan Untuk Pondok Pesantren Cair Akhir Agustus 2020, Ini Syaratnya
digtara.com – Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam penerima bantuan di masa Covid-19 telah dapat mencairkan akhir Agustus atau awal September 2020. Bantuan Pesantren Masa Covid-19
Baca Juga:
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Kementerian Agama (Kemenag), Waryono.
“Alhamdulillah, SK penerima bantuan untuk tahap 1 sudah terbit. Saat ini sedang proses pengajuan SPP ke SPM dan ringkasan kontrak. Begitu ringkasan kontrak disetujui maka akan diterbitkan surat perintah pencairan kepada penerima,†terang Waryono di Jakarta, Jumat lalu.
“Semoga tidak lama lagi bisa dicairkan oleh pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan,†sambungnya.
Menurut Waryono, Direktorat PD Pontren selanjutnya akan menyampaikan SK berikut data pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan ke Kanwil Kemenag Provinsi.
Baca: Syarat dan Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta
Selain itu, surat pemberitahuan juga akan disampaikan ke masing-masing penerima, sekaligus menginformasikan dokumen yang perlu disiapkan saat melakukan pencairan.
Sejumlah syarat pencairan bantuan yang harus dipersiapkan penerima bantuan, sebagai berikut:
- Petugas yang akan mencairkan bantuan, membawa KTP (asli dan foto copy);
- Membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy);
- NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy);
- NPWP lembaga (foto copy);
- Harus membawa materai 6000 sebanyak 3 lembar;
- Membawa stempel pesantren; dan
- Harus membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya adalah penerima bantuan di masa Covid-19.
“Bantuan nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat,†tandasnya.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Bantuan Pesantren Masa Covid-19 Cair Akhir Agustus 2020, Ini Syaratnya
Geger Notifikasi "ADILI JOKOWI" Muncul Mendadak di Aplikasi, Diduga Milik RS Hermina
Pengurus Inti Aliansi Prodem Jawa Tengah Geruduk Kantor KIP Jateng Tanyakan Ijazah Jokowi
Kasmudjo Tegaskan Bukan Pembimbing Skripsi Jokowi, Mulai Mengajar pada 1986
Rocky Gerung Sebut Ada Dendam Jokowi dalam Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Roy Suryo Bongkar Trik Licik Akun Fufufafa Hilangkan Jejak Digital Jokowi