Dampak Virus Korona, Pemkot Sibolga Bebaskan Pajak Hotel dan Restoran Hingga Juni 2020
digtara.com – Pemerintah Kota Sibolga, Sumatera Utara membebaskan kutipan pajak hotel dan restoran.
Baca Juga:
Pembebasan pajak ini sebagai bagian dari dukungan Pemerintah terhadap industri perhotelan dan restoran yang terimbas dampak Pandemi Virus Korona (Covid-19).
Hal itu disampaikan Wali Kota Sibolga, Syarfi Hutauruk, kepada para pemilik hotel dan restoran yang ada di Kota Sibolga, sewaktu turun langsung ke hotel-hotel dan restoran yang ada di Sibolga, Selasa (28/4/2020).
Menurut Syarfi, pembebasan kutipan itu terhitung April hingga Juni 2020. Sedangkan untuk selanjutnya, Pemerintah Kota masih akan melihat perkembangan terlebih dahulu.
“Asosiasi perhotelan juga menyampaikan keluhan ekonomi dampak pandemi Covid-19 ini. Setelah kita tinjau beberapa hotel, kita melihat langsung sepinya pengunjung hotel demikian juga restoran. Oleh sebab itu setelah dirapatkan, maka diputuskan untuk pajak hotel dan restoran yang ada di Kota Sibolga selama 3 bulan (April-Juni) tidak dipungut,†ujar Syarfi.
Wali Kota juga mengimbau, agar pihak hotel dan pemilik restoran yang ada di Kota Sibolga, sedapat mungkin tidak melakukan pemberhentian karyawan akibat Pandemi Covid-19 ini.
[AS]
https://www.youtube.com/watch?v=DTGZ69NHyYU
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV.
Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur