Minggu, 03 Mei 2026

Nasabah PT Pegadaian dapat Keringanan Bayar Kredit

- Senin, 13 April 2020 00:06 WIB
Nasabah PT Pegadaian dapat Keringanan Bayar Kredit

digtara.com – Nasabah PT Pegadaian (Persero) diberikan keringanan kredit kepada nasabah terdampak pandemi corona.

Baca Juga:

Kabra baik ini berupa perpanjangan jangka waktu pembayaran, penundaan pembayaran angsuran hingga pembebasan tunggakan denda.

Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto menyebut, kebijakan tersebut demi menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberian kelonggaran atau relaksasi kredit melalui penundaan angsuran hingga satu tahun.

“Untuk mekanisme pemberian keringanannya akan dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian,” kata Kuswiyoto dalam keterangan pers.

Selain itu, kebijakan ini dilaksanakan sebagai respons atas terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Terhadap Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Adapun kriteria nasabah yang mendapakan keringanan adalah nasabah yang memanfaatkan layanan produk Kreasi, Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, Arrum Ekspress Loan, Amanah, Rahn Tasjily Tanah, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan, dan Kreasi Multi Guna.

Pegadaian juga memberikan keringan bagi nasabah yang mengalami penurunan pendapatan akibat corona.

“Kami memberikan keringanan kepada nasabah yang memiliki usaha dan yang barang jaminannya masih dipergunakan untuk menunjang usahanya,” terangnya.

Untuk mendapatkan keringanan tersebut, para nasabah Pegadaian harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar Pegadaian dapat mendata nasabah mana saja yang mendapatkan keringanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nasabah dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan melalui website (www.Pegadaian.co.id) atau datang langsung ke outlet – outlet Pegadaian terdekat.

Pegadaian akan melakukan penilaian kelayakan nasabah yang akan memperoleh keringanan sesuai persyaratan tertentu dan hasilnya diinformasikan kepada nasabah sesegera mungkin.

Sebagai informasi, saat ini pelayanan nasabah di outlet-outlet Pegadaian menerapkan protokol physical distancing atau pembatasan kontak fisik untuk mencegah penularan corona.[kontan]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru