Bea Cukai Sumut Sita Puluhan Bal Pakaian Impor Ilegal
digtara.com | MEDAN – Personel gabungan Bea Cukai dan TNI berhasil menyita puluhan bal pakaian bekas. Penyitaan dilakukan karena pakaian bekas itu diimpor secara ilegal dari Malaysia.
Baca Juga:
“Ya total ada 56 bal pakaian bekas eks impor ilegal yang kita sita. Barang ini masuk melalui perairan Tanjungbalai Asahan,â€sebut Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumut, Sodikin, seperti dilansir Antara, Minggu (15/3/2020).
Sodikin menyebutkan, puluhan bal pakaian bekas itu disita dari dua lokasi berbeda. Pertamadi Jalan Lintas Timur Sumatera Kisaran. Lalu di salah satu bangunan gudang di daerah Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
“Saat dilakukan penggerebekan terdapat empat orang, yakni S, W, TN dan K. Kala itu mereka tengah melakukan pemuatan 12 bal pakaian bekas ke sebuah bus antarkota,â€tukasnya.
Selain menyita pakaian bekas, tim gabungan juga mengamankan buku catatan pengiriman
“Para pelaku penyelundupan pakaian bekas itu dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Mereka bisa diancam pidana penjara 2 sampai 8 tahun dan denda antara Rp100 juta- Rp500 juta,”tandasnya.
https://www.youtube.com/watch?v=JMEr3S97Gk8
[AS]
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur