Apabila Turun 5%, OJK: IHSG Bakal Dihentikan
digtara.com | JAKARTA – Pengawas pasar modal ini mengeluarkan kebijakan baru untuk menahan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Baca Juga:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mencegah penurunan dalam di pasar saham.
Melalui surat bernomor S-274/PM.21/2020, OJK memerintahkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghentikan kegiatan perdagangan saham bila IHSG berada dalam tekanan.
Rinciannya, bila IHSG turun 5% dalam sehari, BEI diperintahkan menghentikan perdagangan selama 30 menit. Aturan ini mulai berlaku pada perdagangan hari ini (11/3) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Sementara bila IHSG turun hingga 10% atau turun melebihi 15%, maka BEI harus segera menerapkan protokol krisis yang dimiliki, sesuai SK Direksi BEI nomor Kep-00366/BEI/05-2012 mengenai Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur