OJK Sebut Baru 3 Usaha Gadai Swasta Yang Kantongi Izin di Sumut
digtara.com | MEDAN –  Maraknya entitas usaha gadai swasta di Sumatera Utara, khususnya di Medan, menjadi bukti bahwa bisnis ini sangat menjanjikan. Nasabah usaha gadai pun terus bertambah dan datang dari beragam latar belakang.
Baca Juga:
Namun masyarakat yang menggunakan jasa usaha gadai, harus berhati-hati. Karena menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga saat ini baru 3 usaha gadai yang mengantongi izin di Sumut.
Yakni PT Gadai Ogan Baru, PT Indonesia Gadai Oke, dan PT Sentral Gadai Persada. Sementara lainnya masih beroperasi secara ilegal.
“Kalau di Medan ya 3 gadai swasta itu,” kata Kepala OJK Regional V Sumbagut Yusuf Ansori seperti dilansir Bisnis, Rabu (22/1/2020).
Selain ketiga usaha gadai itu, diakui Yusuf, memang ada 7 entitas lainnya yang sedang mengurus izin usaha gadai. Namun izin mereka belum keluar.
“Dalam waktu dekat kita harap bisa segera keluar. Namun, hal ini sangat bergantung pada upaya perusahaan pergadaian memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,â€pungkasnya.
[AS]
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur