Kamis, 07 Mei 2026

FSPMI Tolak Penetapan UMP Sumut 2020

- Jumat, 25 Oktober 2019 04:41 WIB
FSPMI Tolak Penetapan UMP Sumut 2020

digtara.com | MEDAN – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2020, yang sebesar Rp.2,49 juta.

Baca Juga:

Ketua FSPMI Sumatera Utara, Willy Agus Utomo, mengatakan, harusnya UMP Sumatera Utara naik menjadi Rp.3 juta, atau sekitar 15-20 persen dari UMP tahun 2019. Tidak seperti saat ini yang hanya naik 8,51 persen.

“Kami menolak kenaikan UMP Sumut tahun 2020. Itu sangat tidak layak bagi kaum buruh, kami minta kenaikan UMP Sumut Rp3 juta sedangkan UMK Medan dan Kabupaten lainnya sebesar Rp3,7 juta – Rp4 juta,”sebut Willy dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Bisnis, Jumat (24/10/2019).

Sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan,  kenaikan upah minimum tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015).

Hal ini yang menjadi dasar penolakan para buruh. Menurut Willy, yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah segera merevisi PP 78/2015, khususnya terkait dengan pasal mengenai formula kenaikan upah minimum.

“Dengan demikian, dasar perhitungan UMP harus didahului dengan survei kebutuhan hidup layak di pasar,” kata Willy.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa KHL yang digunakan dalam survei pasar adalah KHL yang baru, yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya. Adapun, KHL yang baru yang sudah disepakati Dewan Pengupahan Nasional berjumlah 78 item dari yang sebelumnya 60 item.

Akan tetapi, menurut perhitungan FSPMI, jumlah KHL baru adalah 84 item. Lebih lanjut, dia mengatakan bila perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan KHL yang baru tersebut, maka kenaikan upah minimum tahun 2020 berkisar 15 persen – 20 persen.

“Oleh karena itu, buruh menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen,” katanya.

Alasan lain yang disampaikan Willy, yakni mengacu pada UU Ketenagakerjaan, dasar hukum kenaikan UMP/UMK adalah menghitung KHL dari survei pasar. Setelah hasil survei didapat, besarnya kenaikan upah minimun dinegosiasi dalam Dewan Pengupahan Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor yang lain.

Khusus di Sumut, imbuh Willy, UMP Sumut sudah sangat tertinggal jauh dari daerah lain yang berbasis Industri di Indonesia dalam kurun 8 tahun terakhir.

“Jadi kami minta agar Gubsu mempertimbangkan kenaikan itu, tidak mesti mengikuti PP 78, tapi lihat kondisi kebutuhan hidup layak kaum buruh Sumut yang semakin memperhatinkan kondisinya saat ini.”

Sebagai langkah tindak lanjut, kata Willy, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa bila Gubsu tetap menetapkan UMP Sumut berdasarkan PP78. “Dalam waktu dekat kami akan turun kejalan, melakukan aksi bela upah buruh Sumut,” katanya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru