Wagub Maluku Minta Pemerintah Pusat Terbuka Soal Bagi Hasil Tambang

digtara.com | AMBON – Wakil Gubernur Maluku, Barbanas Orno, meminta pemerintah pusat untuk lebih terbuka dalam pembagian hasil pertambangan. Selama ini bagi hasil tambang dari Maluku belum menguntungkan masyarakat Maluku.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan Barnabas pada Rapat Koordinasi Pertambangan Mineral kepada Pemerintah Daerah dan Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlangsung di Swissbell Hotel, Ambon, Selasa (22/10/2019).
Menurutnya, hasil pertambangan selama ini disetor ke pemerintah pusat. Padahal di dalam Undang-Undang nomor 33 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018, di dalamnya ada dua porsi yang wajib berikan negara kepada daerah. Yaitu iuran tetap dan bagi iuran eksplorasi dan eksploitasi.
“Kenapa saya katakan tidak transparan, hasil bukan pajak itu bisa disetor ke pusat misalnya Rp1 milyar. Tetapi setelah di Kementerian Keuangan, karena DPR juga harus punya dana afirmasi untuk mengatur, jadi dilaporkan ke daerah cuma Rp. 500 juta. Akhirnya daerah tertinggal soal ini, ini juga membuat salah satu indikator bahwa pemerintah pusat tidak transparan untuk kita. Jadi mesti kita kawal ini ketat, karena kita ada pendapatan di situ maka wajib pemerintah untuk memberikan ke daerah,”tuturnya.
Untuk itu, Barnabas berencana untuk membentuk tim kecil dalam rangka mendorong pendapatan dari pertambangan untuk daerah. Misalnya tambang galian C yang selama ini tidak maksimal.
Barnabas juga mendesak kepada seluruh perusahaan pertambangan di Maluku untuk membuka Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah. Seperti di Wetar atau di Maluku Barat Daya, sehingga bisa diawasi.
“Semua pengelola tambang yang sudah pada tahap eskplorasi, wajib hukumnya harus memiliki kantor di ibukota provinsi Maluku. Kalau tidak ada maka tidak usah keluarkan izin-nya,”ujarnya.
Kemudian divestasi saham, menurutnya harus ada dana bagi hasil yang diberikan kepada Pemda, dimana dalam Undang-Undangan mengamanatkan hal tersebut.
Misalnya, dengan membangun smelter untuk pemurnian dan pengolahan, tetapi tidak menjadi produksi yang siap pakai, hanya dalam bentuk batangan, sehingga dari saham itu, bisa dibentuk pabrik untuk bahan jadi.
“Kita punya tambang banyak, kenapa tidak membangun pabrik, pabrik kabel tembaga, AC dan lain sebagainya, kalau itu kita buat maka ada multi player effect bagi masyarakat, ekonomi akan bertumbuh, sekalipun pertambangan tersebut telah ditutup tetapi rakyat disekitar tetap mendapatkan menfaat. Suplayer bahan baku itu keluar dari investasi pertambangan itu, yang harus diberikan untuk kita,”tandasnya.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
