Gagal Raih Kesepakatan Dengan DPRD, RP-APBD Sumut 2019 Diserahkan ke Mendagri
digtara.com | MEDAN – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, bersama DPRD Sumatera Utara yang dipimpin Wagirin Arman, menyerahkan keputusan perihal pengajuan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RP-APBD) Sumatera Utara tahun 2019, kepada Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga:
Itu terpaksa dilakukan setelah Edy Rahmayadi gagal meraih kesepakatan dengan DPRD terkait RP-APBD tersebut.
Kesepakatan batal diraih bukan karena terjadinya perselihan antara Gubernur Edy dan DPRD, melainkan karena tidak bisa dilakukannya pembahasan RP-APBD itu, lantaran sidang para wakil rakyat yang dilaksanakan di Gedung DPRD Sumatera Utara, hari ini, Selasa 27 Agustus 2019, tak kunjung kuorum.
“Tidak kuorum, Undang-Undangnya menyatakan bahwa diserahkan pada Mendagri. Jadi, keputusan DPRD untuk P-APBD ini tidak ada,â€ujar Gubernur Edy, Selasa (27/8/2019).
Rapat paripurna Pengambilan Keputusan bersama antara DPRD Sumut dengan Gubernur terhadap RP-APBD 2019 awalnya dijadwalkan dimulai setelah Salat Zuhur pukul 14.00 WIB. Namun, rapat harus diskor hingga pukul 16.00 WIB lebih, karena rapat tidak kuorum, hanya dihadiri 49 dari 100 anggota DPRD Sumut.
Skor pertama selama 30 menit, tetapi peserta rapat tetap tidak terpenuhi. Skor kedua dilakukan selama 30 menit lagi untuk menunggu, tetap tidak ada penambahan peserta rapat. Akhirnya, diputuskan untuk menyerahkan P-APBD Sumut tahun 2019 kepada Mendagri.
Naskah Ranperda ini segera disampaikan ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti dan dievaluasi. Turut hadir dalam rapat tersebut anggota DPRD Sumut, unsur Forkopimda, OPD dan ASN Pemprov Sumut.
[AS]
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur