Kamis, 04 September 2025

14 Industri di Jepang Terima 345 Ribu tenaga Kerja tahun 2019 dari 8 Negara, Termasuk Indonesia

Redaksi - Kamis, 20 Desember 2018 13:28 WIB
14 Industri di Jepang Terima 345 Ribu tenaga Kerja tahun 2019 dari 8 Negara, Termasuk Indonesia

Pembahasan RUU baru Tenaga Kerja Asing sudah selesai dan sudah diputuskan 14 industri nantinya akan menerima tenaga kerja asing dengan periode mulai berbeda-beda.

Baca Juga:

Ada 14 industri akan menerima tenaga kerja asing. Untuk yang sudah pasti mulai 1 April penerimaan tenaga kerja asing dengan UU yang baru adalah perawat atau penopang lansia, penginapan, industri restoran.

Industri lain yang juga menerima tenaga kerja asing adalah building (bangunan), moulding material, industri permesinan manufaktur, elektrik elektronik, kontraktor atau konstruksi, pembangunan (galangan) kapal, industri mobil, bandara dan industri pesawat terbang, pertanian, produksi makanan, dan perikanan.

menurut informasi yang diterima Untuk pembangunan atau kontraktor kemungkinan mulai Oktober penerimaannya. Demikian pabrik produksi makanan mulai Oktober 2019.

Semua 14 industri tersebut akan dimulai dengan Kemampuan Ketrampilan Khusus No.1 (Special Skill No.1) sesuai kategori UU yang baru.

Sedangkan Special Skill No.2 sudah bisa dimulai untuk jenis industri Konstruksi mulai tahun 2021.

Apabila seseorang memasuki tahap Special Skill No.2 makan dia berhak mengajukan aplikasi tempat tinggal tetap (permanent resident atau PR) di Jepang. Setelah itu dia berhak mengajak keluarganya, isteri dan anak untuk tinggal bersama di Jepang.

Untuk perawat ditargetkan 60.000, Restoran 5300 orang, Konstruksi 40.000 orang, Building atau pergedungan sebanyak 37.000 orang, Pertanian 36.500 orang dan produsen makanan sebanyak 34.000 orang.

Melalui badan khusus koordinasi yang akan menerima tenaga kerja asing dilakukan seleksi ketat dan pengetahuan bahasa Jepang minimal N-4.

Dari total 14 industri tersebut Jepang akan menerima total sebanyak 345000 an orang asing sebagai pekerja akan masuk ke Jepang mulai 2019 mendatang.

Hanya 8 negara yang diperkenankan perekrutan tenaga kerja asing ke Jepang yaitu Indonesia, China, Vietnam, Filipina, Thailand, Myanmar, Kamboja, dan Mongolia.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Amanah Donatur Indonesia Tembus Palestina Lewat Jalur Yordania

Amanah Donatur Indonesia Tembus Palestina Lewat Jalur Yordania

Vape Dilarang di Singapura, Pakar Kesehatan Ingatkan Ini Untuk Pemerintah Indonesia

Vape Dilarang di Singapura, Pakar Kesehatan Ingatkan Ini Untuk Pemerintah Indonesia

Viral Uang Pecahan Rp250 Ribu Edisi HUT RI ke-80, Bank Indonesia Tegaskan Hoaks!

Viral Uang Pecahan Rp250 Ribu Edisi HUT RI ke-80, Bank Indonesia Tegaskan Hoaks!

Dari Kandungan hingga Mandiri: PCO Paparkan Lima Program Terpadu Presiden Prabowo di Kongres Diaspora Indonesia

Dari Kandungan hingga Mandiri: PCO Paparkan Lima Program Terpadu Presiden Prabowo di Kongres Diaspora Indonesia

Piala Kemerdekaan 2025: Garuda Muda Gagal Amankan Kemenangan, Gol Telat Tajikistan Buyarkan Poin Penuh

Piala Kemerdekaan 2025: Garuda Muda Gagal Amankan Kemenangan, Gol Telat Tajikistan Buyarkan Poin Penuh

Muswil I PW PRIMA DMI Jawa Tengah, Nanang Terpilih Jadi Ketua Secara Aklamasi

Muswil I PW PRIMA DMI Jawa Tengah, Nanang Terpilih Jadi Ketua Secara Aklamasi

Komentar
Berita Terbaru