Saham Garuda Mendarat di Jajaran Top Loser

Digtara.com | JAKARTA – Saham PT Garuda Indonesia Tbk (GGIA) hari ini tampil mengenaskan. Saham maskapai penerbangan pelat merah ini langsung tumbang dan mendarat di jajaran top loser pada perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini
Baca Juga:
Melalui data perdagangan Bloomberg Jumat (28/6/2019), Saham Garuda parkir di posisi Rp366 atau terkoreksi 30 poin setara dengan 7,58%. Sementara, saham Garuda juga tercatat masuk top loser atau saham yang mengalami koreksi mendalam di papan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) sore ini.
Pagi tadi, saham GGIA memang sudah terbang oleng di level Rp400 per lembar saham. Kemudian, pada saat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa laporan keuangan Garuda tidak sesuai dengan standar akuntansi dan auditor dikenakan sanksi, saham Garuda semakin terus terperosok. Data menunjukkan pada penutupan perdagangan sesi I saham Garuda tersangkut di level Rp22 atau minus 5,56% ke level Rp374. Kemudian pada perdagangan sesi kedua, saham Garuda terus merosot hingga parkir di zona merah.
Bertolak belakang dengan gerak saham Garuda, IHSG sore ini justru ditutup menguat. IHSG berhasil menguat 5,9 poin atau 0,09% ke 6.358,62. Pada penutupan perdagangan hari ini, Jumat (28/6/2019), ada 180 saham menguat, 211 saham melemah, dan 144 saham stagnan. Transaksi perdagangan mencapai Rp18,8 triliun dari 26,6 miliar lembar saham diperdagangkan.
Berikut sanksi-sanksi yang menimpa Garuda Indonesia dan Auditor laporan keuangan yang dirangkum sebagai berikut.
1. Auditor Laporan Keuangan Garuda Dibekukan Setahun
Auditor keuangan Garuda Indonesia terkena imbas dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri Mulyani memberikan sanksi berupa Pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI)
Selain sanksi, Kementerian Keuangan juga memberikan peringatan Tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan reviu oleh BDO International Limited (Surat No.S-210/MK.1PPPK/2019 tanggal 26 Juni 2019) kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.
2. Direksi dan Komisaris Garuda Kena Denda Rp100 Juta
Otoritas Jasa Keuangan juga akan mengenakan sanksi kepada jajaran Direksi dan Komisaris dari Garuda Indonesia. Mereka diharuskan patungan untuk membayar denda Rp100 juta.
Selain itu ada dua poin sanksi lagi yang diberikan OJK. Pertama adalah, Garuda Indonesia harus membayar Rp100 Juta. Selain itu, masing-masing Direksi juga diharuskan membayar Rp100 juta.
3. BEI Denda Garuda Rp250 Juta
Selain sanksi dari Kementerian Keuangan dan juga Otoritas Jasa Keuangan, Garuda Indonesia juga kembali diberikan sanksi oleh Bursa Efek Indonesia. Adapun sanki tersebut salah satunya memberikan sanksi sebesar Rp250 juta kepada maskapai berlambang burung Garuda itu.
Selain itu, BEI juga meminta kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019 dimaksud paling lambat sampai dengan tanggal 26 Juli 2019.[oke]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
