DP 1 Persen untuk KPR Rumah Subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
digtara.com - Pemerintah memastikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap memiliki akses terhadap rumah subsidi melalui sejumlah kebijakan pembiayaan yang lebih terjangkau.
Baca Juga:
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyampaikan bahwa KPR rumah subsidi tetap menawarkan bunga 5 persen, sementara uang muka atau down payment (DP) ditetapkan hanya 1 persen.
Kebijakan tersebut tetap diberlakukan meski suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) berada di level 5,75 persen. Pemerintah berharap skema ini dapat membantu MBR memiliki rumah di tengah kondisi suku bunga yang relatif tinggi.
Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen dan DP 1 Persen
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap dapat memiliki rumah dengan cicilan yang terjangkau.Hal itu disampaikan Maruarar dalam acara Akad Massal Rumah Subsidi di Perumahan Puri Delta City Side Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, meskipun BI Rate berada di kisaran 5,75 persen, bunga KPR rumah subsidi tetap dipertahankan pada level 5 persen.
Baca Juga:
Maruarar menjelaskan, perlindungan tersebut dapat membantu keluarga apabila terjadi musibah setelah debitur mulai membayar cicilan.
62.710 Keluarga Menerima Manfaat Rumah Subsidi
Kementerian PKP mencatat sebanyak 62.710 keluarga menjadi penerima manfaat rumah subsidi melalui akad massal.Dari jumlah tersebut, sebanyak 200 debitur dari 10 bank penyalur hadir secara langsung di lokasi acara. Sementara itu, 62.510 penerima lainnya mengikuti kegiatan secara daring.
Maruarar mengatakan seluruh data penerima telah melalui proses verifikasi berdasarkan nama dan alamat atau by name by address.
Verifikasi tersebut mencakup informasi mengenai pekerjaan, bank penyalur, besaran cicilan, hingga tenor pinjaman sebelum data dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah Siapkan Berbagai Insentif Perumahan
Selain mempertahankan bunga KPR dan DP rendah, pemerintah juga terus memperluas berbagai insentif untuk sektor perumahan.Untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Pemerintah turut menyediakan pilihan tenor KPR rumah subsidi hingga 40 tahun. Kebijakan tersebut dapat dijalankan melalui kerja sama dengan BP Tapera, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan berbagai pemangku kepentingan.
Dengan tenor yang lebih panjang, masyarakat dapat memilih jangka waktu kredit sesuai kemampuan finansial. Pilihan tenor tersedia mulai dari 10 tahun, 20 tahun, 25 tahun, 30 tahun, hingga 40 tahun.
KUR Perumahan Dorong Pertumbuhan UMKM
Maruarar juga menyebut sektor perumahan memberikan dampak berganda terhadap perekonomian nasional.Program KUR Perumahan telah dimanfaatkan sekitar 96.000 pelaku UMKM dalam waktu kurang dari satu tahun sejak diluncurkan. Melihat tingginya pemanfaatan program tersebut, pemerintah menaikkan plafon pembiayaan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun.
Pembangunan rumah subsidi juga ikut menggerakkan berbagai sektor usaha, mulai dari toko bangunan, kontraktor, hingga pengembang.
Berdasarkan laporan Bisnis.com, total perputaran ekonomi yang dihasilkan dari program tersebut mencapai sekitar Rp6,9 triliun.
Target Akad Massal Rumah Subsidi Terus Meningkat
Pemerintah menargetkan pelaksanaan akad massal rumah subsidi terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun mendatang.Targetnya mencapai 71.000 unit pada akhir 2026, kemudian meningkat menjadi 80.000 hingga 90.000 unit pada 2027 dan mencapai 100.000 unit pada 2028.
Baca Juga:
Dengan bunga KPR subsidi tetap 5 persen, DP hanya 1 persen, pilihan tenor hingga 40 tahun, serta berbagai insentif lainnya, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memiliki rumah layak dengan pembiayaan yang sesuai kemampuan.
Tabel KUR BRI Terbaru 2026: Pinjaman Rp1 Juta-Rp100 Juta, Simak Cicilan dan Syarat Pengajuannya
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178 Triliun, Mayoritas ke Sektor Produksi
Pemutihan BI Checking Bagi KPR Rumah Subsidi, Pemerintah Siapkan Aturan Teknis
Kasus Korupsi Kredit Bermasalah di Bank NTT 'Makan Korban', Mantan Kadiv dan Kasubdiv Kredit Jadi Tersangka
Aplikasi FIFGO Resmi Diluncurkan, Wajah Baru Pembiayaan: Simak Fitur dan Kemudahannya Disini
Raih Predikat Unggul dari LAMDIK, Prodi PGMI dan PAI Unwahas Ingin Jadi Kampus Aswaja yang Mendunia
5 Aset yang Bisa Menentukan Kondisi Finansial Anda di Masa Depan
7 APK Trading Terbaik di Indonesia 2026, Fitur, Biaya, dan Cara Memilihnya
DP 1 Persen untuk KPR Rumah Subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Menangkap Peluang 20 Kali Lipat: Strategi Berinvestasi di Saham Pertumbuhan
Link DANA Kaget Hari Ini 2 Agustus 2026, Ada Saldo Rp20 Ribu, Begini Cara Klaimnya
ANTAM UBS Turun, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Minggu 2 Agustus 2026
Fatimah Zahra Hadirkan Promo Umrah dan Haji Khusus dalam Pameran di Bank Danamon