Sabtu, 04 Oktober 2025

Gawat! Putar Suara Burung di Kafe atau Hotel Bisa Kena Royalti, Ini Penjelasan LMKN

Arie - Minggu, 10 Agustus 2025 08:13 WIB
Gawat! Putar Suara Burung di Kafe atau Hotel Bisa Kena Royalti, Ini Penjelasan LMKN
net
Ilustrasi.

digtara.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan, pemutaran rekaman suara burung di ruang publik komersial seperti kafe atau hotel tetap dapat dikenakan royalti, asalkan rekaman tersebut memiliki produser resmi.

Baca Juga:

"Royalti berlaku karena ada pemegang hak terkait atas karya rekaman suara itu," ujar Komisioner LMKN, Dedy Kurniadi, usai pelantikan Komisioner LMKN periode 2025–2028 di Jakarta, Jumat (8/8).

Dedy mengungkapkan, belakangan sejumlah pelaku usaha mengganti musik dengan suara alam atau burung. Meski begitu, langkah tersebut tetap masuk kategori penggunaan karya berhak cipta jika sumbernya adalah rekaman komersial.

"Siapa yang tidak ingin pencipta dan pemegang haknya sejahtera? Itu kuncinya," tegasnya.

Ia juga menyoroti rendahnya kesadaran membayar royalti di Indonesia. Saat ini, total royalti musik yang terkumpul hanya sekitar Rp75 miliar, jauh di bawah Malaysia (Rp600 miliar) atau negara lain yang mencapai Rp1 triliun.

Penjelasan DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan, seluruh pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial wajib membayar royalti, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel.

"Langganan pribadi seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music tidak mencakup hak pemutaran untuk tujuan komersial," jelas Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, Agung Damarsasongko.

Menurutnya, layanan streaming bersifat personal. Namun, jika diperdengarkan kepada publik di tempat usaha, hal itu termasuk penggunaan komersial yang membutuhkan lisensi resmi.

Pembayaran royalti dilakukan melalui LMKN sesuai amanat UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Panggung Muktamar X PPP Ricuh Berubah Jadi Arena Tinju, Kursi Terbang di Depan Media

Panggung Muktamar X PPP Ricuh Berubah Jadi Arena Tinju, Kursi Terbang di Depan Media

Kapolsek Kota Lama Bahas Kamtibmas Saat Silaturahmi Dengan Pimpinan Perusahaan dan Hotel di Kota Kupang

Kapolsek Kota Lama Bahas Kamtibmas Saat Silaturahmi Dengan Pimpinan Perusahaan dan Hotel di Kota Kupang

Karyawan Hotel di Rote Ndao Ditemukan Tewas Dalam Kamar Mandi

Karyawan Hotel di Rote Ndao Ditemukan Tewas Dalam Kamar Mandi

Pelaku Curanmor di Kabupaten Belu DItangkap Saat Hendak Kabur dari Hotel

Pelaku Curanmor di Kabupaten Belu DItangkap Saat Hendak Kabur dari Hotel

Polda Sumut Usul Tutup Tempat Hiburan Malam di Langkat dan Batu Bara, Ini Penyebabnya

Polda Sumut Usul Tutup Tempat Hiburan Malam di Langkat dan Batu Bara, Ini Penyebabnya

Polisi Tangkap Pelaku Begal di Medan dengan Modus Baru, Korban Pura-pura Diajak Check-in ke Hotel

Polisi Tangkap Pelaku Begal di Medan dengan Modus Baru, Korban Pura-pura Diajak Check-in ke Hotel

Komentar
Berita Terbaru