Tabel KUR Mandiri 2025: Bisa Pinjam 10 Juta Sampai 500 Juta, Cek Syaratnya

digtara.com - Untuk meningkatkan akses pembiayaan ke usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), Pemerintah meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga:
KUR disalurkan pemerintah melalui lembaga keuangan seperti bank dengan pola penjaminan.
Tujuan program KUR adalah untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
Pemerintah lalu menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM.
Program KUR secara resmi diluncurkan pada tanggal 5 November 2007.
Pembiayaan yang disalurkan KUR bersumber dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang merupakan Penyalur KUR.
Dana yang disediakan berupa dana keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.
Salah satu bank yang menyalurkan KUR adalah Bank Mandiri.
Apa syarat untuk mendapatkan pinjaman KUR dari Bank Mandiri? Berikut ulasannya dikutip dari website Bank Mandiri.
Jenis-jenis KUR
Bank Mandiri menyalurkan KUR ke beberapa jenis usaha berdasarkan kategorinya, yaitu:
1. KUR Super Mikro
- Limit Kredit sampai dengan Rp10 juta
- Jangka waktu untuk kredit modal kerja (KMK) maksimal 3 tahun dan kredit investasi (KI) maksimal 5 tahun
- Suku bunga 3 persen efektif per tahun
- Agunan pokok berupa usaha atau obyek yang dibiayai
2. KUR Mikro
- Limit kredit >Rp10 juta s/d Rp100 juta
- Jangka waktu untuk KMK maksimal 3 tahun dan KI maksimal 5 tahun
- suku bunga 6-9 persen efektif per tahun
- Agunan pokok berupa usaha atau obyek yang dibiayai
3. KUR Kecil
- Limit kredit >Rp100 juta s/d Rp500 juta
- jangka waktu untuk KMK maksimal 4 tahun dan KI maksimal 5 tahun
- suku bunga 6-9 persen efektif per tahun
- Agunan pokok usaha atau obyek yang dibiayai
- Agunan tambahan berupa tanah, bangunan atau kendaraan bermotor

BPJPH Siapkan 88.384 Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK di Sumut

Tinjau Kesiapan Operasional, Kakorpolairud Berkunjung Ke Ditpolairud Polda NTT

Tingkatkan Potensi Wakaf Uang di Jateng, BWI Jateng Sasar ASN dan Catin Muslim

Aplikasi FIFGO Resmi Diluncurkan, Wajah Baru Pembiayaan: Simak Fitur dan Kemudahannya Disini

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti PT STA Diwarnai Jeritan Keluarga Korban dan Terdakwa
