OJK: Remaja Usia 17-25 Tahun Banyak Tertipu Judol dan Investasi Ilegal
Arie - Jumat, 21 Februari 2025 09:00 WIB

suara.com
OJK: Remaja Usia 17-25 Tahun Banyak Tertipu Judol dan Investasi Ilegal
Selanjutnya, menurut data pengaduan yang diterima Satgas PASTI tahun 2024, terkait pinjol ilegal, terdapat 6.348 aduan yang berasal dari masyarakat berusia 26-35 tahun.
Baca Juga:
Selain itu, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa pemain judi online di Indonesia mencapai 4 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 13% atau 520.000 orang berusia antara 10 hingga 20 tahun, dan 13% atau 520.000 orang berusia antara 21 hingga 30 tahun.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Begini Cara Mudah Dapat Pinjaman di EasyCash, Agar Mudah Disetujui Ikuti Langkah Berikut, Pemula Boleh Join

7 Pinjol Pinjaman Online Resmi dengan Bunga Paling Ringan, Solusi Saat Dompet Lagi Kritis

JULO: Pinjaman Online Cepat Cair, Legal & Terpercaya! Terdaftar dan Diawasi OJK

Propam Periksa Handphone Anggota Polres Manggarai Barat Cegah Judi Online

Waduh! Sumut Peringkat 6 Judi Online di Indonesia

Diduga Owner Cafe di Binjai Ditangkap di Medan Gegara Judi Online
Komentar