OJK: Remaja Usia 17-25 Tahun Banyak Tertipu Judol dan Investasi Ilegal
Arie - Jumat, 21 Februari 2025 09:00 WIB

suara.com
OJK: Remaja Usia 17-25 Tahun Banyak Tertipu Judol dan Investasi Ilegal
Selanjutnya, menurut data pengaduan yang diterima Satgas PASTI tahun 2024, terkait pinjol ilegal, terdapat 6.348 aduan yang berasal dari masyarakat berusia 26-35 tahun.
Baca Juga:
Selain itu, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa pemain judi online di Indonesia mencapai 4 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 13% atau 520.000 orang berusia antara 10 hingga 20 tahun, dan 13% atau 520.000 orang berusia antara 21 hingga 30 tahun.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Ada Yang Ganti Nama, Ini Daftar Pinjol Resmi OJK Juni 2025, Jangan Salah Pilih!

Begini Cara Mudah Dapat Pinjaman di EasyCash, Agar Mudah Disetujui Ikuti Langkah Berikut, Pemula Boleh Join

7 Pinjol Pinjaman Online Resmi dengan Bunga Paling Ringan, Solusi Saat Dompet Lagi Kritis

JULO: Pinjaman Online Cepat Cair, Legal & Terpercaya! Terdaftar dan Diawasi OJK

Propam Periksa Handphone Anggota Polres Manggarai Barat Cegah Judi Online

Waduh! Sumut Peringkat 6 Judi Online di Indonesia
Komentar