OJK Perketat Syarat Ajukan Pinjol, Harus Cukup Umur dan Punya Gaji Segini, Cek!
Arie - Jumat, 03 Januari 2025 09:00 WIB
Foto: Shutterstock
Ilustrasi.
Aturan itu diterapkan guna meningkatkan kualitas pendanaan dari Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Baca Juga:
"Batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah dan penghasilan minimum penerima dana LPBBTI adalah Rp 3.000.000 per bulan," tulis OJK dalam keterangan resminya, melansir detikFinance, Jumat (3/1/2025).
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Buy Now Pay Later Tumbuh 53,53 Persen per Februari 2026, OJK Waspadai Risiko Gagal Bayar
Aplikasi Pinjaman Online yang Aman dan Bunga Rendah Tenor Panjang 2026
Daftar Lengkap 96 Pinjol Legal Berizin OJK: Update Resmi Oktober 2025
Syarat Live Instagram Terbaru 2025: Fitur Live Kini Hanya untuk Akun dengan 1.000 Followers
Cara Dapat Robux Roblox Digital Card Gratis, Klaim Sekarang!
Ada Yang Ganti Nama, Ini Daftar Pinjol Resmi OJK Juni 2025, Jangan Salah Pilih!
Komentar