Mulai Januari 2025: Beras, Daging hingga Tagihan Listrik Rumah Tangga Bakal Kena PPN 12 Persen
Arie - Kamis, 19 Desember 2024 07:45 WIB
net
Ilustrasi pajak PPN 12 persen
Tak hanya barang dan makanan, jasa mewah juga akan dikenakan pajak yang sama.
Baca Juga:
Beberapa contohnya adalah sekolah berstandar internasional, rumah sakit kelas VIP, dan layanan listrik rumah tangga berkapasitas 3.500 hingga 6.600 VA akan dikenai pajak 12 persen.
"PPN 12 persen bertujuan untuk menciptakan keadilan pajak dengan memberikan kontribusi yang lebih besar dari kelompok masyarakat dengan daya beli tinggi," jelas Sri Mulyani.
Kebijakan PPN 12 persen ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor konsumsi barang dan jasa mewah, tanpa membebani kebutuhan pokok masyarakat.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penuhi Asupan Pangan Berkualitas Jemaah Haji 2026, Menhaj Inisiasi Program Beras Haji Nusantara
Stok Beras di Sumut Dipastikan Aman hingga Lebaran 2026, Bulog Siapkan Puluhan Ribu Ton
Kemenhaj Gandeng Bulog dan Kementan Dorong Ekspor Beras ke Saudi, Perkuat Ekosistem Ekonomi Haji
Stok BBM Menipis, Rote Ndao Terimbas Pemadaman Listrik
Wakil Ketua DPRD Jateng Sarif Abdillah Minta Kader IPNU-IPPNU Jaga Nilai Persatuan dan Kebangsaan
Pemuda di Sikka Tewas Tersengat Listrik Saat Isi Token
Komentar