Mulai Januari 2025: Beras, Daging hingga Tagihan Listrik Rumah Tangga Bakal Kena PPN 12 Persen
Arie - Kamis, 19 Desember 2024 07:45 WIB

net
Ilustrasi pajak PPN 12 persen
Tak hanya barang dan makanan, jasa mewah juga akan dikenakan pajak yang sama.
Baca Juga:
Beberapa contohnya adalah sekolah berstandar internasional, rumah sakit kelas VIP, dan layanan listrik rumah tangga berkapasitas 3.500 hingga 6.600 VA akan dikenai pajak 12 persen.
"PPN 12 persen bertujuan untuk menciptakan keadilan pajak dengan memberikan kontribusi yang lebih besar dari kelompok masyarakat dengan daya beli tinggi," jelas Sri Mulyani.
Kebijakan PPN 12 persen ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor konsumsi barang dan jasa mewah, tanpa membebani kebutuhan pokok masyarakat.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Mobil Listrik SERES 3 Tampil di PEVS 2025, Dibanderol Mulai Rp 300 Jutaan

Huawei & Chery Bikin Mobil Listrik, Harga Rp538 Juta Bisa Tempuh 1.600 KM

Warga TTU-NTT Tewas Tersengat Listrik

Lansia di Sikka-NTT Tewas Tersengat Aliran Listrik Saat Masak Bubur Untuk Cucu

Tak Hanya MinyaKita, Beras Premium Juga Isinya 'Disunat'

PLN Gerak Cepat Pulihkan Kelistrikan Pasca Banjir di Padangsidimpuan
Komentar