Mulai Januari 2025: Beras, Daging hingga Tagihan Listrik Rumah Tangga Bakal Kena PPN 12 Persen
Arie - Kamis, 19 Desember 2024 07:45 WIB

net
Ilustrasi pajak PPN 12 persen
Tak hanya barang dan makanan, jasa mewah juga akan dikenakan pajak yang sama.
Baca Juga:
Beberapa contohnya adalah sekolah berstandar internasional, rumah sakit kelas VIP, dan layanan listrik rumah tangga berkapasitas 3.500 hingga 6.600 VA akan dikenai pajak 12 persen.
"PPN 12 persen bertujuan untuk menciptakan keadilan pajak dengan memberikan kontribusi yang lebih besar dari kelompok masyarakat dengan daya beli tinggi," jelas Sri Mulyani.
Kebijakan PPN 12 persen ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor konsumsi barang dan jasa mewah, tanpa membebani kebutuhan pokok masyarakat.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Bulog Sumut Salurkan 8.800 Ton Beras untuk 832 Ribu Keluarga

Syah Afandin Salurkan 139 Ton Beras dan 180 Seragam Sekolah di Secanggang

Bulog Sumut Sudah Salurkan 6.000 Ton Beras Bantuan Pangan

Kejar Layangan Putus, Remaja di Sumba Timur Tewas Tersengat Listrik

Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya Ditindak

Bulog Siap Salurkan Bantuan Beras ke 18,27 Juta Penerima di Seluruh Indonesia
Komentar