Mulai Januari 2025: Beras, Daging hingga Tagihan Listrik Rumah Tangga Bakal Kena PPN 12 Persen
Arie - Kamis, 19 Desember 2024 07:45 WIB

net
Ilustrasi pajak PPN 12 persen
Tak hanya barang dan makanan, jasa mewah juga akan dikenakan pajak yang sama.
Baca Juga:
Beberapa contohnya adalah sekolah berstandar internasional, rumah sakit kelas VIP, dan layanan listrik rumah tangga berkapasitas 3.500 hingga 6.600 VA akan dikenai pajak 12 persen.
"PPN 12 persen bertujuan untuk menciptakan keadilan pajak dengan memberikan kontribusi yang lebih besar dari kelompok masyarakat dengan daya beli tinggi," jelas Sri Mulyani.
Kebijakan PPN 12 persen ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor konsumsi barang dan jasa mewah, tanpa membebani kebutuhan pokok masyarakat.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Pemerintah Kekurangan Rp941,5 Triliun, Pakar Ragukan Target Penerimaan Pajak 2025 Tercapai

Menkeu Purbaya Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Meski Subsidi Dikurangi

Rekrutmen Relawan Pajak 2025 Dibuka, Simak Tugas, Benefit, dan Cara Daftarnya

Pelajar di Kabupaten Sikka-NTT Ditemukan Tewas Diduga Tersengat Arus Listrik

Peduli Pengemudi Ojek Online di Medan, KADIN Sumut Salurkan Bantuan 4 Ton Beras

Bocah di Amfoang-Kupang Tewas Tersengat Aliran Listrik
Komentar