UMP Sumut Naik 6,5 Persen, Berlaku Efektif 1 Januari 2025
Arie - Minggu, 15 Desember 2024 13:19 WIB
net
Ilustrasi.
Ada 11 kabupaten dan kota yang tidak menyusun UMP dan UMSP, yakni Dairi, Humbang Hasundutan, Samosir, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, Gunung Sitoli dan Pematangsiantar.
Baca Juga:
"Sementara 22 kabupaten dan kota lainnya masih menunggu rekomendasi UMK dan UMSK yang akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024," katanya.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Brimob Polda Sumut Temukan dan Musnahkan 10 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal
Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur PTPN II Tersangka Korupsi Penjualan Aset
Personel Polda Sumut yang Jual 1 Kg Sabu Dipecat, Ada Oknum Lain yang Terlibat?
Pengunjung Gebyar UMKM dan Pesta Rakyat “Katong Deng Polda NTT" Ikrarkan Sumpah Pemuda
Pemprov Sumut Apresiasi Aksi Sosial Bank DBS dan Lions Club Bankers untuk Anak Panti Sosial
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Siswa di Perbatasan NKRI-RDTL Perkuat Literasi
Komentar