UMP Sumut Naik 6,5 Persen, Berlaku Efektif 1 Januari 2025
Arie - Minggu, 15 Desember 2024 13:19 WIB

net
Ilustrasi.
Ada 11 kabupaten dan kota yang tidak menyusun UMP dan UMSP, yakni Dairi, Humbang Hasundutan, Samosir, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, Gunung Sitoli dan Pematangsiantar.
Baca Juga:
"Sementara 22 kabupaten dan kota lainnya masih menunggu rekomendasi UMK dan UMSK yang akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024," katanya.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Diminta Mahasiswa Mundur dari Kapolda Sumut, begini Jawaban Irjen Whisnu

Sertifikat K3 Jadi Ajang Pungli, Begini Modus Keji Wamenaker Noel Peras Buruh

Wagub Sumut Ajak Paskibraka 2025 Jadi Duta Anti Narkoba: 1,7 Juta Warga Sudah Terpapar!

KAI Sumut Sediakan 39.828 Tiket untuk Libur Panjang HUT RI ke-80, Masih Banyak yang Tersisa

Sepeda Motor Tabrakan Dengan Dump Truk, ASN di Kupang-NTT Meninggal Dunia

Buruh Bangunan di Kota Kupang Diamankan Polisi Karena Rampas Handphone Dengan Sajam
Komentar