Mulai 12 Juli, Batas Maksimal Tarik Tunai Rp 20 Juta di Semua Bank
digtara. com – Ada aturan baru bagi yang menyimpan uang di bank. Aturan baru itu yang berlaku mulai 12 Juli 2021 ini terkait batas maksimal nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca Juga:
Penyesuaiannya yakni BI menaikkan batas penarikan uang tunai menjadi Rp 20 juta per hari bagi nasabah.
Dikutip dari laman kompas.com, Sabtu (10/7/2021), Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryanto mengatakan, penyesuaian penarikan dana secara tunai ini berlaku pada penarikan di mesin ATM yang menggunakan teknologi chip.
Baca:Â Sumut Siapkan Skema Pengawasan PPKM Darurat di Medan
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua bank di Indonesia.
“Berlaku untuk pengambilan tunai melalui ATM yang kartunya sudah menggunakan chip. Berlaku untuk semua bank,” ujar Erwin.
Menurut dia, kebijakan ini diberlakukan hanya sementara di tengah pandemi corona.
“Hanya sementara, sehingga bukan merupakan pergeseran dari dorongan BI ke arah transaksi non-tunai,” lanjut dia.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur