Selasa, 17 Juni 2025

Ada 51 Pinjol Ilegal yang Beredar di Aplikasi, Ini Daftarnya

- Jumat, 12 Maret 2021 02:25 WIB
Ada 51 Pinjol Ilegal yang Beredar di Aplikasi, Ini Daftarnya

digtara.com – Belakangan ini kembali marak aksi teror yang mengatasnamakan pinjaman online (Pinjol). Hal itu tentu terkait dengan banyaknya aplikasi pinjol atau fintech peer to peer ilegal.

Baca Juga:

Pada awal maret lalu, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 51 P2P lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang Februari 2021.

SWI sudah menutup sebanyak 3.107 fintech lending ilegal sejak tahun 2018 sampai Februari 2021. Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, pinjol-pinjol ilegal ini mesti segera ditangani karena berpotensi meresahkan masyarakat.

Pinjol ilegal sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.

“SWI terus berupaya memberantas kegiatan fintech P2P lending ilegal, antara lain dengan cara mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Tongam baru-baru ini.

Tongam juga menyampaikan, SWI telah melaporkan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Lebih lanjut Tongam meminta masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta dan fintech yang ilegal.

“Jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai atau fintech ilegal, masyarakat dapat mengeceknya melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucap Tongam.

Adapun informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu. ojk.go.id.

“Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id,” pungkas Tongam.

Berikut daftar 51 pinjol ilegal

OJK menangani 52 Pinjol ilegal yakn Go Duit, Go Duit – Pinjaman Dana Darurat, Go Duit, DanaCepat, Uang Pintar, CashGo – Pinjaman Online Cepat Cair, Butuh Modal – Pinjaman Online Cepat Cair, Butuh Modal – Kredit Dana Rupiah Pinjam Cepat Online, Dana Speed, dan Dana Saku – Online Kredit.

Kemudian, KSP Dana Saku, PinjamSaja – KSP Pinjaman Dana Online, Halo Money, dana fun, Dana fun, Rafra Apps Store, Dana Pintar, PinjamanKu, PinjamanKu – Pinjaman Online tercepat dan teraman, PinjamanKu, Dana Kilat – Pinjaman Online Aman, Cepat, dan Mudah, Dana Kilat – Segalanya jadi lebih mudah, dan Uang Kilat.

Selanjutnya, Laju Dana, Cash Lagi Lite – Pinjaman Online Bunga Murah, KSP Dompet Kelapa – Pinjam Uang Tunai Kredit Dana, Durian Runtuh, Loan Segara, Butuh Uang – Pinjam Uang Tunai Mudah, Redholo – Rupee berasal dari sini, Super Rezeki, Modal Cepat – Pinjaman Online Cepat Cair Dan Mudah, KSP Modal Cepat, KSP Dompet Pisang, dan Kredit Rupiah – Pinjaman Uang Online Dana Tunai.

Lalu, Kredit Rupiah – Pinjaman Uang Tunai Dana Cash, Rp Cepat Wallet, Rpwallet : Wallet Management, Rp-Q-Wallet, KSP Dompet Mangga – Alat pinjaman cepat, iDana – Cash, iDana – Pinjam Uang Rupiah Cash Tunai, iDana – Pinjam, iDana – UangQu, iDana, Rupiah Petir – Pinjam Uang Tunai Kredit Dana Cash. (kontan)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru