Kepala Sekolah Negeri dan Swasta Dilarang Pungut Biaya Pendidikan
digtara.com – Kepala Sekolah Negeri dan Swasta dilarang pungut biaya pendidikan. Mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak (TK), SD dan SMP sederajat yang berada di lingungan Dinas Pendidikan Kota Medan.
Baca Juga:
Disdik Kota Medan melarang Sekolah membebankan biaya pendaftaran maupun biaya pembangunan pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021. Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi mengeluarkan Surat Edaran No 420/3481 tanggal 14 Mei 2020 tentang Keringanan Biaya Pendidikan pada Perguruan Swasta.
Dikatakan Akhyar, pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menerpa Kota Medan berdampak hampir di semua lini, baik bagi masyarakat ekonomi lemah, menengah maupun kuat. “Pemko Medan turut bertanggungjawab membuat kebijakan dalam meringankan beban masyarakat terkait pandemi Covid-19, salah satunya meringankan beban masyarakat di bidang pendidikan,” terang Akhyar, Senin (18/05/2020).
Larangan ini, lanjut Akhyar, juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI No 4/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam masa Darurat penyebaran Covid-19, Surat Edaran Walikota Medan No 440/2582 tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Medan serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 60/2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Selain itu, sambung Akhyar, murid juga tidak dibebani dengan pembelian buku pelajaran baru. “Agar tidak memberatkan orang tua siswa yang terdampak dengan Covid-19, gunakan lah buku tahun sebelumnya,” imbuhnya.
Tidak hanya perguruan swasta, larangan juga disampaikan Plt Wali Kota Medan kepada UPT-TK, SD dan SMP Negeri se-Kota Medan melalui Surat Edarah No 420/3482 tanggal 14 Mei 2020. Dalam surat edaran tersebut, Akhyar melarang semua UPTK-TK, SD dan SMP di Kota Medan melakukan pungutan atau mengutip uang sumbangan dalam bentuk apapun terkait PPDB.
Menurut Akhyar, UPT-TK, SD dan SMP negeri dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam, baju batik, baju pramuka, pakaian olahraga maupun buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. “Kepala sekolah yang melanggar surat edaran ini akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin Apratur Sipil Negara (ASN),” tegasnya.
Baca Juga:
Akhyar Minta Masyarakat Waspadai Orang Yang Tak Pakai Masker
Plt Kadis Pendidikan Kota Medan, Muslim Harahap juga mengeluarkan Surat No 420/7852.SMP/2020 tanggal 14 Mei 2020 yang ditujukan kepada seluruh Kepala SD/SMP Swasta di Kota Medan. Muslim mengimbau agar Kepala SD dan SMP Swasta untuk tidak menunda atau membatalkan penyerahan Surat keterangan Kelulusan bagi siswa yang belum menyelesaikan seluruh administrasi (SPP dan lainnya) yang berkaitan dengan biaya sekolah.
“Kita imbau agar Kepala SD dan SMP Swasta untuk memberikan Surat Keterangan Kelulusan kepada siswa, sehingga para peserta didik tidak terhalang melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Apabila saudara tidak mematuhi surat pemberitahauan ini, maka izin operasional sekolah akan dicabut!,” tegas Muslim.
[ya]
https://www.youtube.com/watch?v=5uU_Hqfhxm8
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Kepala Sekolah Negeri dan Swasta Dilarang Pungut Biaya Pendidikan