AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Anggota Polri

digtara.com – AKBP Achiruddin Hasibuan telah selesai menjalani sidang kode etik. Sidang yang berlangsung sejak Selasa pagi hingga sore memutuskan memecat Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut itu dari anggota Polri.
Baca Juga:
“Komisi sidang sudah memutuskan bahwa perilaku saudara AH melanggar kode etik profesi Polri dengan pasal yang dipersangkakan dan terbukti adalah Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.
Panca Putra membeberkan Achiruddin melanggar tiga etika profesi Polri, yakni etika kepribadian, kelembagaan dan kemasyarakatan.
Baca: Terkuak, AKBP Achiruddin Jadi Pengawas Gudang Solar Dekat Rumahnya
“Apa sanksinya? apa yang disebutkan di sana bahwa perbuatan saudara AH itu melanggar etika kepribadian itu yang pertama dan yang kedua melanggar etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Panca Putra menegaskan majelis komisi kode etik memutuskan untuk memecat AKBP Achiruddin Hasibuan.
“Ketiga etika itu dilanggar dan terfaktakkan sehingga majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Itu sebagai bentuk keseriusan dan saya tidak mau mencampuri prosesnya,” tegas Panca.
Ajukan banding
Sementara itu, AKBP Achiruddin yang tidak terima dengan keputusan sidang etik lalu mengajukan banding.
“Untuk saudara AH ini mengajukan banding. Nanti kita membuat memo bandingnya ini 14 hari. Tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung.
Dirinya mengaku Achiruddin Hasibuan sebagai anggota Polri seharusnya bisa mendamaikan, bukan malah membiarkan anaknya Aditya hasibuan menganiaya korban Ken Admiral. Selain itu, Achiruddin juga tercatat ada lima laporan di Propam Polda Sumut.
“Empat kali pelanggaran disiplin dan satu kali pelanggaran kode etik. Ini yang memberatkan kami melakukan PTDH terhadap yang bersangkutan,” katanya.
“Ada tahun 2017, ada tahun 2018, termasuk itu (penganiayaan tukang parkir), walaupun sudah berdamai, berulang kali melakukan pelanggaran disiplin,” sambungnya.
Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan pelanggaran kode etik tentang PP Nomor 1 tahun 2023 tentang PTDH dan peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Anggota Polri

Kabid Humas Polda NTT Beri Strategi Komunikasi Publik Bangun Citra Polri

Kabid Humas Polda NTT Beri Strategi Komunikasi Publik Bangun Citra Polri

Jadi Calo Casis Polri, Anggota Buser Polda NTT Gadungan Dibekuk Polisi

Cek Kesiapan Pos Pengamanan, Wakapolres Kupang Minta Warga Manfaatkan Akses Layanan 110 Polri

Bantah Terjaring OTT, Ramli Sembiring Minta Hakim Batalkan Status Tersangka
