PK Dikabulkan, Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap Belum Bebas
digtara.com – Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap dikabarkan akan segera menghirup udara bebas. Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
Baca Juga:
Terkait itu, Kepala Lapas Klas I Medan, Erwedi Supriyatno, mengakui bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan yang menyatakan Rahudman Harahap dibebaskan.
“Kami baru terima email kutipan PK yang menyatakan yang bersangkutan (Rahudman) dibebaskan,” ujarnya kepada digtara.com, Senin (31/5/2021).
Namun, Erwedi mengatakan pihaknya belum menerima putusan asli PK tersebut. Sehingga masih akan menunggu putusan asli sebelum membebaskan Rahudman.
“Belum (Rahudman bebas hari ini),” jelasnya.
Untuk menjalankan putusan PK yang menyatakan Rahudman bebas, diakui Erwedi menunggu eksekusi dari pihak kejaksaan.
“Kami menunggu eksekusi dari jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” bilangnya.
Informasi dihimpun, PK yang diajukan Rahudman Harahap ini merupakan kasus peralihan aset PT KAI di Jalan Jawa yang menjadi Mall Centre Point. Dalam perkara tersebut Rahudman divonis bersalah dan pidana penjara 10 tahun.
100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan
Medan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana hingga 11 Desember 2025
Mahasiswa BEM SI Gelar Demo Tuntut Pencopotan Sekda Medan Terkait Dugaan KKN
Hadiri Lomba Karya Tulis Jurnalis KoJAM, Rico Waas akan Lanjutkan Program UHC-JKMB
Berlayar Bersama PDIP dan PKB, Prof Ridha: Kekuatan Baru Wajah Perubahan Kota Medan