Minggu, 26 Januari 2025

Bejat! Bocah Yatim Piatu di Paluta di Cabuli Paman Sendiri

Amir Hamzah Harahap - Selasa, 28 Februari 2023 12:23 WIB
Bejat! Bocah Yatim Piatu di Paluta di Cabuli Paman Sendiri

digtara.com – Entah kata apalagi yang pantas diungkapkan kepada DS (55) warga Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta yang tega mencabuli keponakan sendiri yang sudah yatim piatu hingga pencabulan terjadi 10 kali, Selasa (28/02/2023).

Baca Juga:

Aksi bejad si Paman ini terbilang sudah diluar nalar, tega mencabuli ponakan sendiri “sebut saja namanya bunga”, gadis yang masih berusia 15 tahun dan seorang yatim piatu bahkan korban diancam bunuh bila bercerita.

Sedangkan, awal konologi terungkapnya aksi asusila ini bermula ketika ibu tiri korban Dermawati (47) Warga Kecamatan Siabu Kabupaten Madina mengatahui dari bunga.

Dermawati menyebutkan dirinya merawat bunga dari usia 3 hingga 9 tahun, namun hak asuh diambil keluarga Pamannya di Paluta setelah ayah kandung bunga atau suaminya meninggal dunia.

Kini korban menjadi pendiam dan pemalu akibat perbuatan cabul si Paman.

“Setelah dirawat disana sejak 2021-2022 tidak ada kabar, lalu saya kesana sekalian melihat pesta dan terungkaplah kelakuan pamannya itu” Kata Dermawati.

Kuasa hukum korban, M. Sulaiman Harahap, SH bersama Ketua KAI Tabagsel (Kongres Advokat Indonesia Tapanuli Bagian Selatan) di depan Kantor Unit PP/PA Polres Tapsel menyebutkan aksi cabul dilakukan dudiga pelaku sejak 2021.

“Ayah dan Ibu kandung korban sudah meninggal dunia, lalu di rawat oleh keluarga pamannya. Dan kejadian tersebut sejak 2021 hingga pada tanggal 19 November 2022 sekira pukul 03.00 WIB dini hari didalam kamar Korban di daerah Kecamatan Portibi” Kata Sulaiman.

Ibu Korban dan Kuasa Hukum sudah menyampaikan laporan ke Polres Tapsel dengan no polisi LP/66/II/2023/SPKT/Polrestapsel/Polda Sumatera Utara tanggal 15 Februari 2023 dengan pasal 81 subsider 82 UU 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tentang perbuatan cabul.

“Korban sudah divisum. Kita berharap kepada polres Tapsel Polda Sumatera Utara agar melakukan upaya hukum untuk menangkap pelaku sesuai undang-undang yang berlaku yang mana masa depan korban sudah hancur,” pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPU Paluta Gelar Rakor Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024

KPU Paluta Gelar Rakor Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024

KPU Paluta: Pelantikan Kepala Daerah Menunggu Hasil Rapat dan Arahan KPU RI

KPU Paluta: Pelantikan Kepala Daerah Menunggu Hasil Rapat dan Arahan KPU RI

PWI Minta Kejatisu Melakukan Audit Terhadap Anggaran Penanganan Stunting di Paluta

PWI Minta Kejatisu Melakukan Audit Terhadap Anggaran Penanganan Stunting di Paluta

KPU Paluta Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Cabup-Cawabup Terpilih

KPU Paluta Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Cabup-Cawabup Terpilih

Kejari Paluta Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp276 Juta pada Tahun 2024

Kejari Paluta Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp276 Juta pada Tahun 2024

KPU Paluta Tetapkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pilkada 2024

KPU Paluta Tetapkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pilkada 2024

Komentar
Berita Terbaru